LINGKARWILIS.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia merekomendasikan pencoblosan ulang di Kuala Lumpur, Malaysia. Surat suara yang dikuasai dan sudah dicoblos di Kuala Lumpur menjadi alasan pengeluaran rekomendasi.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa surat suara di Kuala Lumpur yang sudah dicoblos dan terhimpun dari kotak suara keliling (KSK) maupun pos, tidak akan dihitung.
Ia menegaskan bahwa kejadian yang terjadi dalam video yang menunjukkan sejumlah surat suara yang dikuasai dan dicoblos di Kuala Lumpur adalah benar.
Baca juga : Pelaku Penipuan 60 Santri di Kabupaten Kediri dengan Kerugian Miliaran Rupiah Kini Ditahan di Lapas Kediri
“Rekomendasi kami keluarkan karena terdapat banyak rangkaian pelanggaran yang kemudian berdampak pada pemungutan suara,” jelas Rahmat Bagja, Kamis (15/04/2024), seperti dilansir laman Tribratanews.polri.go.id.
Oleh karena itu, kata Rahmat Bagja, Bawaslu merekomendasikan agar pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur dimulai dengan pemutakhiran data pemilih untuk metode pos dan kotak suara keliling.
Pemilih yang sudah terdaftar untuk memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak akan dimasukkan ke dalam basis data pencocokan dan penelitian (coklit) untuk pemutakhiran data pemilih, serta tidak akan diikutsertakan dalam pemungutan suara dengan metode pos dan kotak suara keliling.
“Cara ini dilakukan untuk mencegah pencoblosan ganda,” tambahnya.
Masih kata Rahmat Bagja, Bawaslu juga merekomendasikan kepada Perwakilan Republik Indonesia (PPLN) di Kuala Lumpur untuk mencari metode selain pos guna menghindari terulangnya kejadian yang sama seperti dalam video.
“yang pasti kami tidak ingin pelanggaran ini terulang,” tegasnya.***
Editor : Hadiyin