Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama menuturkan, waktu itu korban GT (17) keliling di area GOR Jayabaya bersama MHN (19) calon suaminya, Selasa (14/11/2023) malam.
Ketika mereka berdua berada di tengah jalan kembar GOR Jayabaya sebelah timur, MHN berhenti untuk buang air kecil. Disaat itulah pelaku tiba-tiba menodongkan pisau dan menuduh keduanya berbuat mesum.
“Di makam, pelaku menyuruh keduanya melepas pakaian dan melakukan perbuatan asusila,” jelasnya, Senin (11/12/2023).
Selesai melakukan aksi cabulnya, pelaku mengambil barang milik calon pasutri itu berupa uang tunai, perhiasan, 2 unit ponsel dan 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol AG 3156 CM.
“Atas kejadian ini korban dan calon suaminya mengalami kerugian kurang lebih Rp 16.800.000,” bebernya.
Selanjutnya orang tua GT melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mojoroto pada Rabu (15/11/2023).
Menindaklanjuti laporan itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berdasar petunjuk, keterangan saksi dan upaya petugas, pelaku akhirnya dapat diamankan.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 potong kaos panjang bercorak doreng, rok panjang warna hitam, celana dalam, bra, kerudung dalam keadaan robek, kaos, sarung, 1 dosbok ponsel, 1 pisau.
Selanjutnya, sepasang sandal, 1 baterai, dan satu unit sepeda motor Honda Beat nopol AG 3156 CM beserta STNK dan BPKB.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan Mako Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Nova Indra Pratama.
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor : Hadiyin