Kediri, LINGKARWILIS.COM – Warga Kabupaten Kediri yang menjalani opname atau perawatan di rumah sakit tidak bisa menggunakan hak pilihnya sebab Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri tidak menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus yang didirikan di rumah sakit, puskesmas, maupun klinik selama pelaksanaan Pilkada serentak Rabu (27/11/2024).
Muhamad Isnaini, Komisioner KPU Kabupaten Kediri, menyatakan bahwa TPS terdekat dengan fasilitas kesehatan tidak akan mengadakan pencoblosan keliling untuk pasien maupun pengantar pasien.
Hal ini dikarenakan aturan yang mengharuskan pasien atau pengantar memiliki surat keterangan pindah memilih jika ingin menggunakan hak suara.
“Pasien dan pengantar pasien di rumah sakit harus memiliki keterangan pindah memilih. Selain itu, sebagian besar pasien bukan warga setempat, sehingga tidak memungkinkan mendirikan TPS khusus di rumah sakit,” jelas Isnaini.
Ia menambahkan bahwa di Kabupaten Kediri, hanya ada satu lokasi khusus yang disediakan untuk pemungutan suara, yaitu di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Falah Ploso Mojo. TPS ini dilengkapi empat bilik suara untuk melayani santri dan staf ponpes.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pemilihan berjalan sesuai prosedur tanpa mengurangi hak suara masyarakat yang memenuhi syarat.***
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor : Hadiyin