Karena Tidak Ada TPS Khusus di Rumah Sakit, Warga Kabupaten Kediri yang Menjalani Rawat Inap Tidak Bisa Menyalurkan Hak PIlihnya

KPU Kabupaten Kediri Tegaskan Tidak Ada TPS Khusus di Rumah Sakit pada Pilkada
Muhamad Isnaini Komisioner KPU Kabupaten Kediri (Bakti)

Kediri, LINGKARWILIS.COM – Warga Kabupaten Kediri yang menjalani opname atau perawatan di rumah sakit tidak bisa menggunakan hak pilihnya sebab Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri tidak menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus yang didirikan di rumah sakit, puskesmas, maupun klinik selama pelaksanaan Pilkada serentak  Rabu (27/11/2024).

Muhamad Isnaini, Komisioner KPU Kabupaten Kediri, menyatakan bahwa TPS terdekat dengan fasilitas kesehatan tidak akan mengadakan pencoblosan keliling untuk pasien maupun pengantar pasien.

Hal ini dikarenakan aturan yang mengharuskan pasien atau pengantar memiliki surat keterangan pindah memilih jika ingin menggunakan hak suara.

Baca juga : Batalkan Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kota Kediri : DPRD Itu Dipimpin oleh Ketua, Kalau Semua Jadi Pimpinan Ya Akhirnya Buyar

“Pasien dan pengantar pasien di rumah sakit harus memiliki keterangan pindah memilih. Selain itu, sebagian besar pasien bukan warga setempat, sehingga tidak memungkinkan mendirikan TPS khusus di rumah sakit,” jelas Isnaini.

Ia menambahkan bahwa di Kabupaten Kediri, hanya ada satu lokasi khusus yang disediakan untuk pemungutan suara, yaitu di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Falah Ploso Mojo. TPS ini dilengkapi empat bilik suara untuk melayani santri dan staf ponpes.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pemilihan berjalan sesuai prosedur tanpa mengurangi hak suara masyarakat yang memenuhi syarat.***

Reporter: Rizky Rusdiyanto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *