LINGKARWILIS.COM – Satreskrim Polres Batu terus memperdalam kasus aborsi dengan meminta keterangan saksi ahli guna menentukan langkah selanjutnya dalam proses penyidikan.
Menurut informasi sementara, kedua pelaku kasus aborsi ini telah mengakui bahwa tindakan mereka melanggar hukum.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, dalam konferensi persnya pada Selasa (17/09) menjelaskan bahwa pasangan tersebut sudah mengakui perbuatannya dan langkah berikutnya adalah meminta keterangan dari saksi ahli untuk melengkapi berkas penyidikan.
Kapolres mengungkapkan bahwa keduanya bekerja di sebuah hotel yang sama di Kota Batu lalu menjalin hubungan spesial pada Juni 2024. Setelah menjalin hubungan, mereka melakukan hubungan intim di salah satu penginapan di Kota Batu.
Kapolres menambahkan bahwa pada Agustus 2024, pelaku perempuan tidak mengalami menstruasi dan kemudian memeriksakan diri ke bidan yang mengonfirmasi bahwa dia hamil.
Menyadari kehamilan tersebut, pasangan ini sepakat untuk menggugurkan kandungan dengan mencari obat penggugur kandungan melalui media sosial TikTok.
“Kedua nya sepakat mencari obat penggugur kandungan melalui medsos Tik Tok dan membeli 2 kali, dan akhirnya berhasil gugur janinnya, ” jelasnya.
Setelah proses pengguguran berhasil, janin berusia 11 minggu yang masih berbentuk gumpalan itu dibuang di kloset kamar mandi.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat, yang kemudian dikembangkan sehingga identitas pelaku berhasil ditemukan dan mereka diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Keduanya kini dikenakan pasal 77 (a) tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya