Kasus Pencabulan Sesama Jenis di Kediri Dilimpahkan ke Kejari, Berkas Sudah P-21

Kasus Pencabulan Sesama Jenis di Kediri Dilimpahkan ke Kejari, Berkas Sudah P-21
Berkas Lebgkap, Kasus Pencabulan Sesama Jenis Dilimpahkan Kejari Kabupaten Kediri (Rizki)

Kediri, LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri telah menerima pelimpahan tahap dua atas kasus pencabulan sesama jenis yang melibatkan Raymond Peter Pane (29) sebagai tersangka terhadap korban berinisial OA (16). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh penyidik Satreskrim Polres Kediri.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, mengungkapkan bahwa berkas perkara telah lengkap sejak Senin (4/11/2024), dan pelimpahan tersangka beserta barang bukti dilakukan pada Kamis (7/11/2024).

“Tersangka mengakui perbuatannya mencabuli korban OA di rumah kontrakannya di Kecamatan Pare pada 13 Juli 2024,” jelasnya, Jumat (8/11/2024).

Baca juga : Damkar Kabupaten Kediri Tangani 280 Kebakaran dalam Triwulan Ketiga 2024

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Luh Ayu, menambahkan bahwa tersangka mengakui perbuatannya meski menyatakan hal tersebut sebagai “coba-coba”.

“Raymond mengaku tertarik pada sesama jenis tetapi juga memiliki pacar perempuan, membuktikan orientasi seksualnya yang bervariasi,” katanya.

Akibat perbuatan Raymond, korban mengalami trauma psikis serta perasaan malu. Hasil visum menunjukkan adanya bekas persentuhan benda tumpul di tubuh korban, termasuk bekas cupang di dada kiri.

Baca juga : Evaluasi Pendampingan Poskestren 2024, Dinkes Kota Kediri Libatkan Tiga Pondok Pesantren LDII

Kronologi peristiwa bermula ketika korban, OA, hendak melakukan open booking melalui aplikasi MiChat. Di aplikasi tersebut, ia berkenalan dengan Raymond yang menyamar sebagai perempuan bernama Ajeng.

Raymond kemudian mengatur pertemuan di rumah kontrakannya di Kecamatan Pare. Pada hari yang ditentukan, OA dijemput oleh seseorang yang mengaku teman Ajeng, yang sebenarnya adalah Raymond sendiri.

Setelah tiba di rumah, korban diajak masuk ke kamar tanpa menyadari identitas pelaku sebenarnya. Saat diajak berhubungan intim, korban baru menyadari bahwa Ajeng adalah seorang laki-laki. Ketika meminta pulang, korban diancam dengan gunting dan salah satu tangannya diborgol. Selama penyekapan ini, korban menjadi korban pelecehan seksual sebanyak empat kali.***

Reporter: Rizky Rusdiyanto

Editor : Hadiiyn

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *