LINGKARWILIS.COM – Kasus penggelapan dalam jabatan yang menjerat Rita Budianto (31), warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung terhadap perusahaan CV Denov Putra Brilian kini telah memasuki tahap sidang tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, sidang tuntutan tersebut telah dilaksanakan. Dalam persidangan itu, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 374 KUHP.
Berdasarkan pasal tersebut, JPU mengajukan tuntutan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan, dengan pengurangan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa, dan meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Amri juga menyebutkan bahwa pada kasus ini sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain dua ponsel milik terdakwa, satu bendel kontrak perjanjian kerja, satu lembar slip gaji, satu lembar rekap transfer, 69 lembar surat jalan dan faktur penjualan, serta dua bendel rekening koran. Sebagian barang bukti tersebut telah dikembalikan kepada saksi.
Apa Itu Kunafa yang Jadi Bahan Dasar Coklat Dubai?
Terdakwa diketahui melakukan penggelapan dana saat menjabat sebagai customer service di perusahaan milik suami selebgram Bu Dendy, yaitu Nyoklat Klasik.
Dana tersebut berasal dari pembayaran uang muka (down payment/DP) mitra franchise Nyoklat Klasik selama periode 2022-2024. Total kerugian akibat tindakan terdakwa mencapai Rp720 juta dalam waktu dua tahun terdakwa bekerja di perusahaan CV Denov Putra Brilian.
Amri juga menjelaskan bahwa terdakwa memanfaatkan kepercayaan perusahaan dalam melayani klien yang ingin bekerja sama melalui sistem franchise.
Ketika klien diminta membayar DP, terdakwa tidak memberikan nomor rekening perusahaan, melainkan nomor rekening pribadinya. Akibatnya, seluruh transaksi DP dari klien masuk ke rekening pribadi terdakwa, bukan rekening perusahaan.