PONOROGO, LINGKARWILIS.COM– Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali menyita tiga unit bus pariwisata milik SMK 2 PGRI Ponorogo yang terkait dengan kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2019–2024. Penambahan ini menjadikan total bus yang telah disita mencapai sepuluh unit.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, mengungkapkan bahwa tiga bus terbaru tersebut disita dari sejumlah garasi di luar daerah. Proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan ada tambahan barang bukti lainnya.
“Sebanyak tujuh bus sudah kami pindahkan ke gudang barang bukti di Mojokerto, sementara tiga bus lainnya masih diparkir di Ponorogo. Kemungkinan ada satu unit lagi yang akan kami amankan,” jelas Agung, Selasa (10/12/2024).
Baca juga : Demo, Mahasiswa UNP Kediri Tuntut Transparansi Pembangunan Gedung Mangkrak
Hingga saat ini, sebanyak 22 saksi telah diperiksa, termasuk pihak internal sekolah, mantan kepala SMK 2 PGRI Ponorogo periode 2019–2024, serta perwakilan dari Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur. Tim penyidik juga tengah mendalami aliran dana BOS, mencakup nominal serta pihak-pihak yang menerima aliran dana tersebut.
“Kami sedang mengurai secara rinci ke mana saja aliran dana ini digunakan dan siapa saja yang terlibat,” tambahnya.
Sebagai bagian dari proses hukum, Kejari Ponorogo akan melibatkan tenaga ahli untuk melakukan audit guna memastikan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan. Agung menegaskan bahwa penyidikan ini akan terus dilakukan hingga kasusnya tuntas dan para tersangka ditetapkan.
“Target kami adalah menyelesaikan kasus ini dengan tuntas, termasuk menetapkan tersangka nantinya,” tandasnya.
Baca juga : UMK Kabupaten Kediri 2025 Masih dalam Tahap Pembahasan
Penyidikan kasus ini menjadi bukti keseriusan Kejari Ponorogo dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara, khususnya terkait dana BOS yang seharusnya digunakan untuk mendukung pendidikan.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor : Hadiyin