Kediri. LINGKARWILIS.COM – Satreskrim Polres Kediri Kota menangkap dan menetapkan status tersangka pada 4 santri salah satu Ponpes di Kecamatan Mojo karena diduga mengeroyok santri lainnya berinisial B asal Kecamatan Glenmore Kabupaten Banyuwangi.
Empat tersangka itu berinisial MN (18) pelajar kelas 11 asal Kabupaten Sidoarjo, MA (18) pelajar kelas 12 asal Kabupaten Nganjuk, AS (16) asal Denpasar Bali, dan AK (17) Kota Surabaya.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengatakan, hasil koordinasi antara Satreskrim Polres Kediri Kota dengan Satreskrim Polresta Banyuwangi telah menindaklanjuti laporan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan beberapa saksi pada Minggu (25/2/2024).
“Empat orang sudah diamankan dan ditetapkan tersangka. Yang bersangkutan sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” ucapnya, Senin (26/2/2024).
Disinggung mengenai motifnya, Bramastyo mengungkapkan, motif sementara saat ini diduga ada kesalahpahaman antara anak-anak pelajar hingga terjadilah penganiayaan yang dilakukan secara berulang ulang.
Sedangkan, empat pelajar yang sudah ditetapkan tersangka itu merupakan teman korban.
Baca juga : Perum Bulog Kediri Gelar Operasi Pasar Beras SPHP di Kota Kediri, Ini Infonya
Menurutnya, pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut yakni pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak dan kekerasan fisik terhadap anak, pasal 170 tentang kekerasan terhadap orang atau barang, dan pasal 351 tentang tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara berulang menyebabkan luka berat atau mati.
“Saat ini masih kami dalami penyebabnya meninggalnya korban,” ungkap Kapolres Kediri Kota.***
Reporter : Rizky Rusdiyanto
Editor : Hadiyin