Polda Jatim telah menyelesaikan penyelidikan dan telah melimpahkan berkas kasus tersebut ke kejaksaan pada Senin (29/4), menandakan bahwa sidang akan segera dilakukan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Blitar, Wahyu Susanto, mengonfirmasi bahwa berkas kasus tersebut telah diterima, termasuk barang bukti yang ada.
Baca juga : Sebanyak 196 Kasus DBD Terjadi di Kabupaten Kediri Selama 4 Bulan, 4 Diantaranya Mengakibatkan Kematian.
Dengan penyerahan berkas kasus tersebut, kata Wahyu Susanto, penanganan kasus ini beralih dari polisi ke jaksa. Kejaksaan akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka dan jika sudah selesai, akan diberikan status P-21.
“kami telah membentuk tim yang akan menangani kasus ini, mulai dari penyusunan dakwaan hingga tuntutan. Gus Samsudin dan kedua tersangka lainnya akan ditahan di LP Blitar selama 20 hari ke depan,” imbuhnya.
Wahyu Susanto menekankan bahwa penyelesaian kasus ini akan dilakukan dengan segera, karena barang bukti sudah diserahkan. Kejaksaan mengambil alih penanganan kasus ini karena lokasi kejadian berada di Blitar.
Gus Samsudin sebelumnya telah menjadi perbincangan publik karena tayangan kontroversial yang menampilkan tukar pasangan. Meskipun video tersebut telah dihapus, namun viralitasnya membuat resah banyak pihak.
Editor : Hadiyin