Daerah  

Kawal Proses Pemilu yang Jurdil dan Bermartabat, Tim Hukum Ganjar Mahfud Kediri Raya Buka Posko Pengaduan

Tim Hukum Ganjar Mahfud Kediri Raya
Tim Hukum Ganjar Mahfud Kediri Raya konferensi pers ( ist )

Kediri,  LINGKARWILIS.COM – Tim Hukum Ganjar Mahfud Kediri Raya telah menyatakan kesiapannya untuk mengawal proses Pemilu 2024 agar tidak terjadi cacat hukum, pelanggaran, atau intimidasi yang merugikan proses demokrasi.

Tim ini terdiri dari advokat yang aktif melakukan pemantauan terhadap pelanggaran yang terjadi selama proses pemilu.

Ketua dewan pembina Tim Hukum Ganjar Mahfud Kediri Raya, Ander Sumiwi Joana SH, menjelaskan bahwa tim ini membuka posko pengaduan bagi warga yang mengalami intimidasi oleh aparat keamanan.

Baca juga : Tersesat di Gunung Klotok Kediri, Pemuda Ini Ditemukan Tidak Sadarkan Diri 

Tim Hukum Ganjar Mahfud Kediri Raya juga menyoroti netralitas aparatur sipil negara dan aparat keamanan, serta siap membantu dan mencari solusi jika terjadi intimidasi pada warga.

“Kita harus pantau apakah mereka benar-benar netral atau bermuka dua dan mengintimidasi. Jika ini terjadi pada warga, kami siap membantu dan cari solusi. Demokrasi harus nyata,” tegasnya, Senin (12/2/2024).

Lebih jauh, Tim Hukum Ganjar Mahfud Kediri Raya juga siap melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya jika ada pihak yang menghalangi kinerja pers.

Baca juga : Saat Pencoblosan, PNS, Pelajar dan Karyawan Swasta, Semuanya Libur, Ini Penjelasan Sekda Kabupaten Kediri 

Ketua Tim Hukum Ganjar Mahfud Kediri Raya, Rizki Bagus Alvianto SH, mengajak seluruh pihak untuk melaporkan kecurangan, intimidasi, dan penyebaran narasi yang menyesatkan kepada tim.

“Kami menyediakan posko pengaduan dan akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima,” ujarnya.

Pemilu, kata Rizki Bagus Alvianto SH,   harus tetap menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, kejujuran, dan keadilan.

Tim Hukum Ganjar Mahfud Kediri Raya bertekad untuk memastikan proses pemilu berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang bermartabat.

“Posko pengaduan kami di Jalan Raya Tugurejo Desa Tugurejo Kecamatan Ngasem dengan nomor pengaduan 085258883359. Pasti kami tindak lanjuti,” jelasnya.

“Pemilu harus menjunjung tinggi nilai nilai demokrasi, bermartabat, jujur dan adil,” sambungnya.***

Reporter : Agus Sulistyo Budi
Editor     : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *