Kediri, LINGKARWILIS.COM – Kebutuhan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di 16 kelurahan di Kecamatan Kota Kediri masih belum terpenuhi hingga batas akhir pendaftaran pada Sabtu (28/9/2024) pukul 23.59 WIB. Dari 17 kelurahan di Kecamatan Kota hanya Kelurahan Pocanan yang sudah tercapai kuota PTPS yang diperlukan.
Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kota Kediri, Untung Prio Wibowo, menyatakan bahwa kekurangan ini dapat mengganggu persiapan pengawasan pemilu. Untuk itu, Panwascam kecamatan kota memutuskan memperpanjang masa pendaftaran PTPS hingga 1 Oktober 2024.
“Kami berharap dengan perpanjangan pendaftaran ini, masyarakat yang memenuhi kriteria dapat segera mendaftar sebagai PTPS,” ungkap Untung.
Baca juga : Warga Balowerti Kota Kediri Geger, Kakak Aniaya Adik Hingga Tewas, Polisi Masih Buru Pelaku
Perpanjangan ini dianggap langkah penting guna memastikan setiap TPS di Kecamatan Kota Kediri memiliki pengawas yang memadai.
“Kami mengajak masyarakat yang peduli dengan demokrasi untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan pemilu ini,” tambahnya.
Pendaftaran PTPS dibuka bagi masyarakat umum yang memenuhi kriteria. Calon pendaftar dapat menghubungi Panwascam setempat atau mendaftar melalui situs resmi.
“Kami butuh partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan Pilkada 2024,” tutupnya.***
Reporter: Agus Sulistyo Budi
Editor: Hadiyin