Daerah  

Kejaksaan Negeri Batu Bebaskan Empat Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan Siswa SMP

Kejaksaan Negeri Batu memutuskan untuk membebaskan empat pelaku kasus pengeroyokan yang
Kejaksaan Negeri Batu saat menyampaikan jika empat dari lima pelaku Pengroyokan Siswa SMPN 2 Kota Batu Dibebaskan. (Arief)

Batu,  LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri Batu memutuskan untuk membebaskan empat pelaku kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian RKW (14), seorang siswa SMPN di Kota Batu disebabkan mereka masih di bawah umur.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Batu, M Januar Ferdian, menjelaskan bahwa hanya MI yang ditahan karena usianya telah melebihi 15 tahun, sementara tersangka lainnya, yaitu MA, KA, AS, dan KB, masih di bawah 15 tahun.

“Sedangkan untuk MI saat ini berada di Lapas Lowokwaru,” ungkap Januar pada Rabu (19/06).

Pembebasan empat pelaku tersebut berpedoman pada Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang menyatakan bahwa penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan jika anak telah berumur 14 tahun atau diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun atau lebih.

Baca juga : LSM Kediri Ancam Pidanakan Pokmas PTSL yang Memungut Biaya di Luar Aturan

Selain itu, merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), anak yang berusia di bawah 14 tahun harus dikembalikan kepada orang tua mereka, dengan jaminan bahwa anak tidak akan melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Kepala Kejari Kota Batu, Didik Adyotomo, menambahkan bahwa dalam menangani kasus ini, Kejari, polisi, dan Pemkot Batu membentuk kerja sama khusus untuk menyelamatkan masa depan para pelaku yang masih di bawah umur.

“Pemkot Batu sudah koordinasi dengan kami untuk memberikan bimbingan konseling kepada para pelaku maupun keluarga dan juga memberikan pendampingan,” jelas Didik.

Fokus utama mereka bukan hanya pada korban, tetapi juga pada anak-anak yang berhadapan dengan hukum, yang masih memiliki masa depan yang panjang dan perlu dilindungi serta dibina.***

Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *