Blitar, LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri Blitar mengungkap dugaan korupsi pada proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Blitar. Penyelidikan intensif mengarah pada penetapan dua tersangka, GTH dan MJ, yang berperan sebagai Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL). Kedua tersangka kini resmi ditahan.
Proyek ini dibiayai menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2022 dari Kementerian PUPR, dengan total anggaran sebesar Rp1.475.780.000. Proyek mencakup pembangunan IPAL, sambungan rumah, dan tangki septik komunal di sejumlah kelurahan. Namun, pelaksanaan proyek didapati penuh pelanggaran, termasuk ketidakpatuhan terhadap regulasi dan penyalahgunaan wewenang.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Baringin, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp500 juta. “Kami menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk pelanggaran prosedur dan dokumen yang tidak sesuai standar teknis. Proyek tersebut bahkan tidak berfungsi optimal, sehingga masyarakat tidak mendapatkan manfaat yang diharapkan,” jelasnya, Senin (9/12/2024).
Baca juga : Demo, Mahasiswa UNP Kediri Tuntut Transparansi Pembangunan Gedung Mangkrak
Tersangka GTH dan MJ diduga tidak menjalankan tugas pokok sesuai Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2022. Mereka juga tidak melaksanakan seleksi tenaga fasilitator lapangan dan menunjuk Ketua TPS-KSM tanpa mengikuti prosedur resmi.
Selain itu, meskipun proyek tidak sesuai standar, termin pembayaran tetap dicairkan berdasarkan laporan yang disusun tersangka tanpa bukti teknis memadai.
Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Negeri Blitar menahan GTH dan MJ selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Blitar untuk mencegah risiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Penahanan ini dilakukan guna memastikan kelancaran penyidikan sebelum kasus dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami berkomitmen menyelesaikan penyidikan ini dengan tegas dan transparan, serta memerangi korupsi dalam pengelolaan dana negara,” tegas Baringin.
Baca juga : UMK Kabupaten Kediri 2025 Masih dalam Tahap Pembahasan
Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi semua pihak untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Kejaksaan Negeri Blitar berharap penindakan tegas ini memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan mendorong pengelolaan keuangan negara yang lebih bertanggung jawab.***
Reporter: Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin