Blitar, LINGKARWILIS.COM – Kepulan asap terlihat membumbung di halaman Kantor Kejaksaan Blitar di Jalan Sudhanco Supriyadi. Asap tersebut berasal dari api yang menyala di dalam drum, menciptakan suasana yang khas saat pemusnahan barang bukti oleh pihak kejaksaan. Barang-barang bukti ini dimusnahkan karena telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil tindak pidana yang sudah inkracht. Ada berbagai macam barang yang kita musnahkan,” kata Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Blitar, Martin Eko Prayitno, Jumat (26/7).
Martin menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai kasus, mulai dari narkoba, minuman keras, hingga rokok ilegal.
Baca juga : Jembatan Jongbiru, Kediri, Sudah Diresmikan, Ternyata Juga Punya Nilai Sejarah, Ini Kata Sejarawan
Barang-barang yang dimusnahkan termasuk narkoba jenis sabu-sabu seberat 144,64 gram, ganja seberat 3,7 kilogram, pil dobel L sebanyak 4.847 butir, serta jamu ilegal sebanyak 19.768 botol dan minuman keras ilegal sebanyak 3.004 botol. Selain itu, ada juga air soft gun dan senjata api.
“Barang-barang bukti ini telah melalui proses pendataan hingga akhirnya dimusnahkan,” tambah Martin.
Proses pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil penanganan kasus yang terhitung dari Januari 2024 hingga Juli. Total ada 144 kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan tersebut disaksikan oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo PS dan Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adi S, serta pejabat lainnya.
Proses pemusnahan berlangsung dengan aman dan tertib. Karena barang bukti tersebut beragam, metode pemusnahannya juga berbeda-beda.
Baca juga : Tenaga Non ASN Kota Kediri Ikuti Pelatihan Kewirausahaan, Ini Arahan Pj Wali Kota Kediri
Barang bukti narkoba ada yang dibakar, ada juga yang diblender. Rokok ilegal dibakar di dalam drum, botol jamu dilindas dengan alat berat, sementara senjata api dan air soft gun digerinda.
Acara ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Blitar dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa barang bukti tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan secara tepat dan sesuai prosedur.***
Reporter : Abdul AzizEditor : Hadiyin