Kejari Nganjuk Pastikan Tak Ada Pungli dalam Program PTSL di Gebangkerep Baron, Berkas Diserahkan ke Inspektorat

Kejari Nganjuk Pastikan Tak Ada Pungli dalam Program PTSL di Gebangkerep Baron, Berkas Diserahkan ke Inspektorat
Kejari Nganjuk Pastikan Tak Ada Pungli dalam Program PTSL di Gebangkerep Baron (Inna)

Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Gebangkerep, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk. Hingga kini, penyelidikan telah melibatkan 41 saksi, termasuk perangkat desa dan panitia PTSL.

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, dalam konferensi pers pada Selasa (31/12/2024), mengungkapkan bahwa Desa Gebangkerep mendapat kuota 1.000 pendaftar PTSL, namun hanya 807 berkas yang memenuhi persyaratan dari total 882 pendaftar.

“Pada 4 Februari 2024, telah disepakati biaya PTSL sebesar Rp600 ribu dalam berita acara yang ditandatangani panitia dan peserta program,” ujar Koko Roby.

Baca juga : Pj Wali Kota Kediri Bersama Forkopimda Kota Kediri Kunjungi Pos Pengamanan dan Pelayanan Nataru 2025

Seluruh sertifikat tanah telah diserahkan kepada pemohon pada 10 Desember 2024 oleh Pokmas dan BPN. Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana PTSL juga telah diterima pada 24 Desember 2024.

Berdasarkan laporan tersebut, anggaran yang digunakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp529.200.000. Sebanyak Rp45 juta dikembalikan kepada pendaftar yang tidak memenuhi syarat. Total realisasi anggaran mencapai Rp482.064.700.

“Selisih dana sebesar Rp2.135.300 dialokasikan untuk pembangunan pagar makam Desa Gebangkerep, sesuai hasil musyawarah warga,” jelasnya.

Baca juga : Sixtyseven Meriahkan Malam Tahun Baru di Kediri dengan Penuh Semangat

Dari hasil investigasi, Kejari Nganjuk menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur melawan hukum atau indikasi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan PTSL di Desa Gebangkerep. Laporan yang diajukan oleh LSM pada 29 November 2024 juga dinyatakan tidak terbukti melibatkan perangkat desa dalam praktik pungli.

Sebagai langkah lanjutan, hasil penyelidikan akan diserahkan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk untuk audit lebih lanjut guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana.

“Kami berkomitmen memastikan dana PTSL dikelola tepat sasaran dan transparan agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” pungkas Koko Roby.***

Reporter : Inna Dewi Fatimah

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *