Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, mengungkapkan bahwa surat panggilan pertama telah dikirimkan pada awal Desember 2024. Namun, Kadindik Jatim tidak memenuhi panggilan tersebut karena memiliki jadwal dinas yang bersamaan.
“Benar, awal bulan lalu kita lakukan pemanggilan, tapi yang bersangkutan belum bisa hadir karena berbarengan dengan kegiatan dinas,” ujar Agung kepada wartawan.
Baca juga : Trotoar dan Lampu Hias di Jalan Soekarno Hatta Kediri Angkat Kearifan Budaya Lokal
Seiring dengan ketidakhadiran Kadindik Jatim, Kejari Ponorogo berencana melayangkan surat panggilan kedua. Namun, Agung masih enggan membeberkan waktu dan isi materi pemeriksaan lebih lanjut.
“Karena belum hadir, tentu akan ada pemanggilan kedua. Materi pemeriksaan belum bisa kami sampaikan, namun pasti berkaitan erat dengan kasus dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo,” tambahnya.
Dalam proses penyidikan, Kejari Ponorogo telah memeriksa 27 saksi, termasuk lima saksi tambahan dari Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) wilayah Ponorogo-Magetan. Penyelidikan ini mencakup dugaan penyalahgunaan dana BOS dari tahun 2019 hingga 2024.
Baca juga : Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Desa Tiron
Barang bukti yang disita meliputi:
- 10 unit bus sekolah
- 3 kendaraan roda empat
Kejari Ponorogo terus mendalami kasus ini untuk mengungkap aliran dana dan dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Penyidikan ini diharapkan membawa titik terang dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.***
Reporter : Sony Prasetyo
Editor : Hadiyin