Kejari Ponorogo Musnahkan Ribuan Barang Bukti dari 56 Kasus Tindak Pidana, Ini Rinciannya

Kejari Ponorogo Musnahkan Ribuan Barang Bukti dari 56 Kasus Tindak Pidana
Kejaksaan Negeri Ponorogo saat menggelar pemusnahan barang bukti dari Juni hingga November (Sony)

Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memusnahkan barang bukti dari 56 kasus tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), mencakup tindak perjudian, asusila, narkoba, hingga peredaran uang palsu.

Pemusnahan dilakukan sejak perkara ini diputuskan inkrah antara Juni hingga November 2024.

Kepala Kejari Ponorogo, Teuku Herizal, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah eksekusi akhir atas perkara yang telah diselesaikan.

Baca juga : Logistik Pemilu 2024 di Kecamatan Pesantren, Kota Kediri Didistribusikan, Ini Infonya

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini menjadi bagian dari penyelesaian perkara secara tuntas,” ujar Teuku Herizal, Selasa (26/11/2024).

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan :

  • Kasus narkoba: Penyalahgunaan obat-obatan mendominasi dengan 26 perkara. Barang bukti meliputi 5.066 butir pil LL, 202 butir Trihexyphenidyl, 845 butir DMP, 50 butir Tramadol, 10 butir pil Eselgan, serta sabu-sabu seberat 14,86 gram.
  • Kasus orang dan harta benda (Oharda): 9 perkara.
  • Kasus keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum): 11 perkara.
  • Kasus tindak pidana umum lainnya: 10 perkara.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan metode pembakaran dan penghancuran. Proses ini disaksikan oleh pihak kepolisian, pengadilan, dinas kesehatan, dan perwakilan organisasi masyarakat.

Baca juga : KPU Kota Kediri Mulai Distribusi Logistik Pemilu 2024 ke 46 Kelurahan

Kajari juga menyoroti dominasi kasus narkoba dalam perkara yang ditangani kejaksaan. Ia mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta aktivitas ilegal lainnya seperti perjudian, pencurian, dan tindak kekerasan. “Segala perbuatan yang melanggar hukum hanya akan merugikan diri sendiri,” tegasnya.***

Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *