LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung berhasil mengembangkan kasus korupsi Dana Desa (DD) yang terjadi di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol.
Dalam proses penyelidikan, Kejari Tulungagung menangkap seorang pengusaha yang berkolaborasi dengan Kepala Desa (Kades) Tambakrejo terkait dugaan korupsi Dana Desa untuk periode 2020-2022.
Amri Rahmanto Sayekti, Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, mengungkapkan bahwa kasus korupsi Daba Desa di Desa Tambakrejo tersebut terus berkembang dengan tersangka Kades Tambakrejo, Suratman (49).
Seiring dengan perkembangan kasus, pihak kejaksaan menetapkan tersangka baru bernama Hadi, seorang pengusaha berusia 54 tahun yang tinggal di Kecamatan Boyolangu. Hadi diketahui memiliki beberapa CV dan sebelumnya diajak bekerja sama oleh Suratman dalam kasus korupsi tersebut.
Amri menjelaskan penetapan Hadi sebagai tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi dan menemukan dugaan keterlibatan Hadi dalam kasus ini. Melalui gelar perkara, akhirnya Hadi ditetapkan sebagai tersangka kedua.
Dalam gelar perkara tersebut, terungkap bahwa Hadi menyediakan kuitansi fiktif untuk laporan pertanggungjawaban (LPJ) terkait pengadaan beberapa barang yang seharusnya dilakukan oleh Kades Tambakrejo tetapi Suratman tidak melakukan transaksi yang tercantum dalam LPJ tersebut.
Menurut Amri, Hadi berperan sebagai penyedia kuitansi fiktif, yang memberikan kesan bahwa dana desa telah digunakan untuk pembelian barang di CV miliknya, padahal transaksi tersebut tidak pernah terjadi.
Hasil penyelidikan menunjukkan selama tahun 2020-2022, Kades Tambakrejo mengalokasikan DD untuk modal penyerta BUMDes.
Namun, dalam LPJ menunjukkan modal tersebut tidak diberikan kepada BUMDes, melainkan digunakan untuk membeli alat kesehatan dan kebutuhan lain terkait penanganan Covid-19, yang setelah diperiksa oleh Inspektorat, ternyata tidak ada transaksinya.
Saat ini, Hadi telah ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung selama 20 hari ke depan, dan kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 721 juta.
Amri menambahkan bahwa sebelumnya, pada pertengahan September, Kejari Tulungagung telah menetapkan Kepala Desa Tambakrejo, Suratman, sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Suratman terlibat dalam korupsi DD periode 2020-2022, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.