Daerah  

Keji! Pria di Jombang Memperkosa Anak Tirinya yang Berumur 11 Tahun hingga Trauma Berat

Keji! Pria di Jombang Memperkosa Anak Tirinya yang Berumur 11 Tahun hingga Trauma Berat
MF ditangkap setelah tega memperkosa anak tirinya. (humas)

LINGKARWILIS.COM – MF (39) seorang pria dari Kecamatan Mojowarno telah melakukan tindakan keji terhadap anak tirinya yang baru berusia 11 tahun. Pria ini diduga telah memperkosa anak tirinya berkali-kali, yang menyebabkan korban mengalami trauma berat.

Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin, mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya sejak 10 Juli 2022, saat istrinya—yang juga ibu korban—tidak berada di rumah.

Pada kejadian terbaru yang terjadi pada malam Senin (8/4), ketika ibu korban sedang melaksanakan salat tarawih di masjid sekitar pukul 19.00 WIB, anaknya yang masih duduk di bangku kelas 5 SD sedang bermain handphone di kamar pelaku.

Tanpa diduga, MF masuk ke kamar dan melakukan perbuatan yang tidak pantas terhadap anak tirinya. “Pelaku melakukan tindakan tersebut secara paksa, menyebabkan korban merasakan kesakitan,” kata Iptu Kasnasin pada Selasa (20/8).

Gus Bela Belu  Ajak Masyarakat Membangun Persatuan di Haul Gus Miek

Perbuatan MF menyebabkan korban mengalami trauma berat, lalu ada Kamis (2/6) bocah tersebut akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan kejadian tersebut kepada nenek dan ibunya.

“Korban sudah sering mengalami hal ini, sehingga ia akhirnya bercerita kepada neneknya yang kemudian meneruskan informasi tersebut kepada ibu korban,” lanjutnya.

Setelah menerima laporan, ibu korban melaporkan kasus ibu korban langsung melaporkan suaminya ke Polres Jombang. Tidak lama setelah laporan diterima MF diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Jombang.

“Saat ini, MF telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Jombang dan dijerat dengan Pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.

Reporter : Taufiqur Rachman
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *