Malang, LINGKARWILIS.COM – Polda Jatim menangkap AA (34), seorang warga Jalan Sadang, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, setelah terbukti menjadi bandar video porno. Tersangka diketahui memiliki 26 ribu konten video asusila, dengan tiga ribu di antaranya merupakan konten video pornografi anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengonfirmasi melalui pesan WhatsApp bahwa tersangka telah membuat 280 website untuk menampung konten video pornonya.
“Ada 280 website milik tersangka dengan 26 ribu konten video asusila, termasuk tiga ribu video pornografi anak di bawah umur,” ujarnya Jumat (7/6/2024).
Dirmanto menjelaskan bahwa tersangka mulai membuat website-website tersebut sejak tahun 2020. Dari kegiatan ilegal ini, tersangka meraup keuntungan bulanan yang signifikan, total mencapai Rp 96 juta sejak 2020 hingga 2024.
Tersangka mengaku kepada petugas bahwa ia belajar membuat dan mengelola situs tersebut secara otodidak. Dia mengedit video yang diperolehnya dan mengunggahnya melalui website berjudul “Bokep Sin Asia”.
Selain keuntungan dari video porno, tersangka juga mendapatkan royalti dari iklan yang ditayangkan di situsnya, sekitar 6.000 US Dollar.
Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Mapolda Jatim dan dikenakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar,” tutup Dirmanto.***
Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin
Editor : Hadiyin