Daerah  

Ketentuan Menggunakan e-Materai yang Berlaku di Indonesia, Tidak Sama dengan Materai Tempel 

Ketentuan Menggunakan e-Materai yang Berlaku di Indonesia, Tidak Sama dengan Materai Tempel 
Ilustraasi e-materai (tangkap layar e-meterai live)

LINGKARWILIS.COM – Seiring canggihnya zaman, kini proses administrasi hukum juga tersimpan rapi dalam bentuk dokumen difital salah satunya e-materai.  

e-Materai, atau materai elektronik, adalah bentuk digital dari materai fisik yang digunakan untuk membuktikan keabsahan dokumen hukum. 

Dengan e-materai ini, bisa membantu proses administrasi menjadi lebih cepat dan akurat, serta mengurangi penggunaan kertas yang berlebihan

Adapun beberapa ketentuan yang berlaku mengenai penggunaan e-Materai sendiri di Indonesia.

1 Definisi dan Tujuan e-Materai

Merupakan bentuk digital dari materai yang digunakan untuk membayar bea materai pada dokumen elektronik. 

Tujuannya adalah untuk mempermudah proses administrasi, mengurangi penggunaan materai fisik, serta memastikan keabsahan dokumen digital.

2 Dasar Hukum

Penerapan e-materai diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2021 tentang Penggunaan Materai Elektronik. 

Regulasi ini mengatur tata cara, ketentuan, dan prosedur penggunaan e-materai dalam dokumen elektronik.

3 Jenis Dokumen yang Memerlukan e-Materai

Tidak semua dokumen elektronik memerlukan e-materai. Dokumen yang memerlukan e-materai adalah dokumen hukum yang menuntut keabsahan dan kekuatan hukum tertentu, seperti:

– Perjanjian atau kontrak yang melibatkan pihak-pihak dalam transaksi finansial.

– Dokumen yang berkaitan dengan transaksi bisnis, pinjaman, dan kontrak kerja.

– Dokumen administratif yang memerlukan pengesahan resmi.

4 Prosedur Penggunaan e-Materai

Untuk menggunakan materai digital ini, pengguna harus mengikuti beberapa langkah, yaitu:

1 Pendaftaran dan Pembelian: Pengguna harus mendaftar di platform yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau penyedia layanan yang terdaftar.

Setelah itu, pengguna dapat membeli e-materai sesuai dengan nilai nominal yang diperlukan.

2 Penempelan e-Materai: Setelah e-materai dibeli, pengguna akan menerima kode atau sertifikat digital.

Kode ini kemudian harus ditempelkan pada dokumen elektronik yang memerlukan materai dengan menggunakan perangkat lunak atau aplikasi yang telah disediakan.

3 Verifikasi: Dokumen yang telah ditempelkan materai akan diverifikasi oleh sistem untuk memastikan keaslian dan keabsahannya.

5 Kelebihan e-Materai

Penggunaan materai digital ini menawarkan berbagai kelebihan, antara lain:

– Efisiensi: Mengurangi kebutuhan akan materai fisik dan proses administrasi manual.

– Keamanan: Menjamin keaslian dan integritas dokumen elektronik.

– Kemudahan Akses: Mempermudah proses pembuatan dan pengesahan dokumen dari lokasi yang berbeda.

6 Kewajiban dan Sanksi

Penggunaan materai digital adalah kewajiban untuk dokumen tertentu. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada dokumen yang dianggap tidak sah atau tidak valid. 

Selain itu, denda atau sanksi dapat dikenakan kepada pihak yang tidak mematuhi peraturan penggunaan materai.

e-Materai ini merupakan langkah maju dalam digitalisasi administrasi hukum di Indonesia. 

Dengan mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku, masyarakat dapat memanfaatkan e-Materai ini untuk memastikan keabsahan dokumen dengan lebih efisien dan aman. 

Penting bagi semua pihak untuk memahami dan mematuhi ketentuan ini guna mendukung kelancaran proses administrasi dan hukum di Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau layanan e-Materai yang tersedia.

Editor: Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *