Daerah  

Kompensasi Pembebasan Tanah Terdampak Tol  Kediri – Tulungagung di Kelurahan Semampir untuk Tahap ke 2 Belum Jelas

Kompensasi Pembebasan Tanah Terdampak Tol Kediri - Tulungagung di Kelurahan Semampir untuk Tahap ke 2 Belum Jelas
Ilustrasi Tol
Kediri, Lingkarwilis.com – Kompensasi pembebasan tanah terdampak pembangunan jalan tol di Kelurahan Semampir masih cair 30 persen sedangkan 70 persen yang sedianya dicairkan dalam tahap ke 2 hingga kini tidak jelas kapan direalisasikan.
Sesuai data yang dihimpun jurnalis lingkarwilis.com,  di Kelurahan Semampir terapat  36 bidang tanah berstatus SHM ( sertifikat hak milik ) dan SHP ( sertifikat hak pakai ) namun masih 13 tanah terdampak yang selesai pencairannya..
“memang pencairan kompensasi bertahap, ada 2 tahap pencairan,yang pertama sudah cair tapi masih 30% dari 36 tanah terdampak.  Kemungkinan di tahap kedua sudah selesai semuanya,” ujar Maimun ketua RT 14 RW 02 Kelurahan Semampir, Senin (11/9/2023)
Terpisah Imam Suhadi tokoh masyarakat setempat mengatakan mengenai kompensasi yang belum terpenuhi di masyarakat diharapkan bisa segera diselesaikan oleh pihak yang berwenang.
“kita tunggu saja tahap ke 2, kalau saya ditunjuk mewakili kecamatan kota dibidang ANDAL ( analisis dampak lingkungan  ),” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kelurahan Semampir Rizky Yudadiantika membenarkan bahwa ada 36 bidang tanah yang terdampak Tol Kediri-Tulungagung dan baru 13 bidang yang menerima kompensasi atau masih 30 persen.

“benar apa yang disampaikan Pak Maimun RT 14 RW 2,”  ujar Rizky.

Tetapi sebenarnya. kata Rizky,  total keseluruhan bidang tanah yang terdampak di Kelurahan Semampir ada 66 bidang ( SHM,SHP dan tanah negara ).

“sisanya  9 bidang jalan umum.jadi itu data yang ada di Kelurahan Semampir,” katanya.

“semoga di tahap kedua nantinya segera terselesaikan sesuai prosedur yang berlaku,” sambungnya.

Perlu diketahui penilaian tanah khususnya kepentingan umum dan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum tertuang dalam peraturan undang undang no 2 th 2012 dan peraturan presiden no 71 tahun 2012. .Dalam hal kompensasi ganti rugi atau ganti untung, pemangku kebijakan adalah pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ).***

Reporter : Achmad Fitriyadi
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *