Daerah  

Korban Dugaan Pungli PTSL di Desa Semen Mulai Bersuara, Ada yang Dipungut Tambahan Sampai 1 Juta

Korban pungli PTSL di Desa Semen mulai berani bersuara
tampak depan, Kantor Desa Semen Kecamatan Semen Kabupaten Kediri
Kediri, LINGKARWILIS.COM – Dugaan pungutan liar (Pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Semen Kecamatan Semen Kabupaten Kediri semakin menguat. Sebab para korban pungli kini sudah mulai berani bersuara.
Salah satunya perempuan berinisal SN, seorang janda yang tinggal di Desa Kedak Kecamatan Semen. SN mengaku mempunyai 3 bidang tanah di Desa Semen dan ketika ikut program PTSL dia harus membayar Rp 800 ribu per bidang sehingga total yang dia bayar adalah Rp 2 juta 400 ribu.
Mengapa harus bayar Rp 800 ribu per bidang ? Sebab SN berdomisili di luar Desa Semen. Padahal jumlah biaya pengurusan PTSL yang dikabarkan sudah disepakati warga adalah Rp 700 ribu per bidang.
Bukan hanya itu saja, selain sudah membayar Rp 2 juta 400 ribu untuk 3 bidang tanah, SN mengaku juga didatangi salah satu perangkat Desa Semen yang memungut tambahan biaya sebesar Rp 1 juta rupiah.
“alasannya tambah 1 juta waktu itu agar cepat jadi sertifikatnya, katanya juga untuk setor ke pak camat,” ujarnya polos, Jumat ( 15/12/2023).
Tapi kini SN kecewa sebab meski sudah membayar lunas sebesar Rp 2 juta 400 ribu ditambah pungutan tambahan Rp 1 juta, tetapi sertifikat yang dijanjikan oleh perangkat desa tersebut belum jadi hingga sekarang.
“lha iya, wong saya sudah bayar  lebih tapi kok  belum jadi,” ujarnya penuh kekecewaan.
Sementara itu, Kades Semen Mat Hasyim saat dikonfrmasi tentang praktek pungli yang dilakukan perangkat Desa Semen, Jumat ((15/12/2023) sore,  tidak menjawab meski terdengar nadang dering.
     
Sebelumnya, siapapun yang merasa dirugikan karena menjadi korban dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan program PTSL di Desa Semen Kecamatan Semen bisa lapor resmi ke Polres Kediri Kota.
Hal itu disampaikan Kapolsek Semen AKP Ni Ketut Suwarningsih, Menurutnya secata teknis biaya program PTSL yang dibebankan pada warga penerima manfaat program tersebut berdasarkan kesepakatan.

Jika ada tarikan di luar kesepakatan dan ada yang merasa dipaksa atau dirugikan maka bisa lapor ke Polres Kediri Kota.

“Di Polres Kediri Kota, di Satuan Reskrim ada Seksi Pidana Khusus (Pidsus), tetapi lapornya tetap melalui SPKT Polres lebih dulu,” ujar Ni Ketut pada  jurnalis Lingkarwilis.com ditemui di kantornya pada Saptu (30/9/2023).

Namun terkait dugaan pungutan liar (pungli) dengan sasaran pemilik bidang tanah yang berdomisili di luar Desa Semen Kapolsek tidak tahu.

“tugas kami ya hanya pengamanan saat pembagian,” ujar AKP Ni Ketut Suwarningsih.***

Reporter : Agus Sulistyo Budi
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *