Jakarta, LINGKARWILIS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) oleh Polri sebagai bagian dari upaya memberantas korupsi di Indonesia.
KPK menilai langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengatasi korupsi, yang merupakan ancaman besar bagi pembangunan dan stabilitas negara.
“Pembentukan Kortastipidkor sebagai salah satu mitra KPK merupakan wujud komitmen pemerintah, khususnya presiden dan Kapolri, dalam mengurangi tingkat korupsi guna mewujudkan Indonesia maju,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dilansir dari laman Tribratanews.polri.go.id, Jumat (18/10/24).
Baca juga : Tindaklanjuti Laporan ASN Tidak Netral, Bawaslu Kota Kediri Periksa Terlapor
Tessa menekankan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang tidak hanya mengganggu keamanan masyarakat tetapi juga mengancam kelangsungan pembangunan ekonomi dan sosial, bahkan memperparah kemiskinan. Oleh karena itu, KPK mendukung penuh langkah-langkah pemerintah yang bertujuan memerangi korupsi.
Presiden Joko Widodo baru-baru ini menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024, yang menjadi dasar pembentukan Kortastipidkor.
Dalam peraturan tersebut, Kortastipidkor bertugas membantu Kapolri dalam pencegahan, penyelidikan, penyidikan, hingga penelusuran dan pengamanan aset hasil korupsi serta pencucian uang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Baca juga : Bawaslu Kabupaten Kediri Seleksi Ribuan PTPS di 26 Kecamatan, Ini Infonya
Kortastipidkor dipimpin oleh seorang perwira tinggi Polri bintang dua yang langsung bertanggung jawab kepada Kapolri, sesuai dengan tugasnya yang krusial dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Reporter: Ziz
Editor: –