Blitar, LINGKARWILIS.COM – Pembatalan debat publik ketiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Blitar menuai tanggapan dari KPU Provinsi Jawa Timur. Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, menjelaskan bahwa keputusan tersebut tidak menjadi masalah jika mempertimbangkan situasi di daerah yang tidak memungkinkan.
Menurut Aang, pelaksanaan debat publik memang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13, yang menetapkan debat dilakukan maksimal tiga kali. Namun, jumlah debat dapat disesuaikan dengan kondisi daerah, sehingga bisa dilakukan sekali, dua kali, tetapi tidak lebih dari empat kali.
“Debat publik difasilitasi oleh KPU, dan sesuai PKPU Nomor 13, jumlahnya bisa disesuaikan dengan situasi kesiapan di daerah masing-masing,” jelas Aang, Kamis (21/11).
Baca juga : Kecakapan dan Wawasan Luas, Juan Shantiko Jadi Duta Genre Nasional Asal Kediri
Debat terakhir pasangan calon bupati dan wakil bupati Blitar yang sedianya digelar pada Senin (18/12) dibatalkan oleh KPU Kabupaten Blitar. Alasan pembatalan mencakup situasi yang dinilai kurang kondusif dan tidak adanya kesepakatan dari pasangan calon melalui penghubung atau LO.
Aang menegaskan bahwa keputusan tersebut berada di tangan KPU Kabupaten Blitar, yang tentunya memiliki pertimbangan mendasar seperti keamanan, kesiapan lokasi, dan kesepakatan para calon.
“Debat publik adalah bagian dari metode kampanye yang difasilitasi KPU. Jika ada alasan logis, keputusan untuk meniadakan debat terakhir adalah wewenang KPU daerah,” tambahnya.
Baca juga : Bagikan PTSL di Dua Desa, Pjs Bupati Kediri Sampaikan Tiga Pesan Berikut Ini
Sebagai informasi, debat publik pertama telah dilaksanakan pada 18 Oktober 2024 di Kecamatan Srengat, sementara debat kedua berlangsung pada 4 November 2024 di Kampung Coklat, Kademangan. Pembatalan debat ketiga dilakukan demi menjaga kondusivitas wilayah menjelang pemungutan suara.***
Reporter: Aziz Wahyudi
Editor : hadiyin