Kediri, LINGKARWILIS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengumumkan bahwa pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kediri dan Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub) 2024, akan ada 2.348 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Kediri.
Rendi Sakahira, Sekretaris KPU Kabupaten Kediri, menjelaskan bahwa jumlah TPS tersebut sudah termasuk 4 TPS khusus yang berada di Pondok Pesantren. Ia juga menyampaikan bahwa jumlah pemilih per TPS pada Pilkada dan Pilgub kali ini berbeda dari pemilu sebelumnya.
“Saat ini, setiap TPS akan melayani sekitar 600 pemilih, berbeda dari pemilu sebelumnya di mana per TPS hanya melayani sekitar 300 pemilih. Jumlah pemilih di setiap desa juga bervariasi. Selain itu, setiap TPS akan dijaga oleh dua petugas perlindungan masyarakat,” ujar Rendi.
Baca juga : Logistik Pilkada 2024 Sudah Tiba di KPU Kota Kediri, untuk Tahap Awal Baru Kotak Suara
Rendi juga menambahkan bahwa petugas TPS akan menyiapkan lokasi pemungutan suara dua hari sebelum hari pemilihan. Sementara itu, kotak suara akan didistribusikan ke TPS pada hari pemungutan suara, satu jam sebelum pemungutan dimulai, dalam kondisi tersegel. Khusus bagi pemilih lansia dan penyandang disabilitas, petugas akan membantu mereka dalam memasuki bilik suara.
“Seperti pemilu-pemilu sebelumnya, petugas khusus disiapkan untuk memberikan layanan kepada lansia dan disabilitas. Untuk pemilih yang sakit namun tetap memiliki hak suara, petugas akan mendatangi rumah mereka agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya,” tambahnya.***
Reporter : Wijayanto
Editor : Hadiyin