KPU Kediri Sosialisasikan PKPU 17/2024, Wujudkan Pemilu Transparan dan Akuntabel

KPU Kediri Sosialisasikan PKPU 17/2024: Wujudkan Pemilu Transparan dan Akuntabel
KPU Kediri Sosialisasikan PKPU 17/2024: (Bidu)

Kediri, LINGKARWILIS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri mengadakan sosialisasi terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur tata cara pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak, termasuk pengenalan Aplikasi Sirekap untuk mendukung efisiensi dan transparansi pemilu. Kegiatan berlangsung di Grand Surya Hotel, Senin (25/11/2024).

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari penyelenggara dan pengawas pemilu, perwakilan partai politik, pasangan calon (paslon), Bawaslu, TNI-Polri, hingga akademisi dari perguruan tinggi.

Roihatul Janah, Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, menyampaikan bahwa pemahaman menyeluruh terhadap PKPU 17/2024 sangat penting untuk mewujudkan pemilu yang transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.

Baca juga : Pj Wali Kota Kediri Tekankan Monitoring dan Evaluasi Program Kebijakan yang Telah Dijalankan, Untuk Bisa Naik Predikat Kota Layak Anak

“Sosialisasi ini adalah langkah strategis untuk memastikan semua pihak memahami regulasi baru. Dengan demikian, pelaksanaan pemilu dapat berjalan lancar, jujur, dan adil,” ujar Roihatul.

Dalam kesempatan itu, peserta diperkenalkan dengan Aplikasi Sirekap, sebuah inovasi digital yang dirancang untuk meningkatkan akurasi dan mempercepat proses rekapitulasi suara di tingkat TPS. Aplikasi ini diharapkan dapat mengurangi risiko kecurangan serta mempercepat penghitungan hasil pemilu.

Acara ditutup dengan komitmen bersama untuk menyukseskan Pemilu 2024 yang bersih dan demokratis melalui sinergi semua pihak yang terlibat.***

Reporter: Agus Sulistyo Budi
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *