Kediri, LINGKARWILIS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri mengadakan rapat koordinasi dalam rangka persiapan pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri untuk Pemilihan Umum 2024.
Rapat yang digelar di salah satu hotel di Kota Kediri, Kamis (22/8/2024) ini bertujuan guna memastikan kelancaran proses pendaftaran yang segera dimulai. Melibatkan berbagai pihak terkait, seperti Bawaslu, perwakilan partai politik, serta instansi lainnya.
Sedangkan fokus pembahasan dalam rapat koordinasi tersebut adalah aspek teknis pendukung proses pendaftaran sesuai ketentuan.
Baca juga : Mbah Saini, Nenek Lanjut Usia Minta Tolong Damkar Kabupaten Kediri, Jari Tangannya Melepuh Akibat Cincin
Baca juga : Stok Darah Golongan A dan O di UDD PMI Kota Kediri Menurun, Namun Masih Aman dan Stabil
Nia Sari, Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Perencanaan Data dan Informasi, menekankan pentingnya sinergi antar instansi untuk memastikan semua tahapan berjalan sesuai aturan.
Sedangkan Roihatul Jannah dari Divisi SDM Parmas Sosdiklih KPU Kota Kediri menyoroti pentingnya partisipasi aktif masyarakat, baik sebagai pemilih maupun pengawas, demi menjaga integritas pemilu.
Baca juga : Pendaftaran CPNS di Kabupaten Kediri, BKD : Jangan Percaya Calo
Adib Zaimatu Sofi, dari Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, memastikan kesiapan teknis KPU dalam pendaftaran bakal calon, dengan seluruh persiapan.
Bakal calon yang ingin mendaftar harus melengkapi berbagai persyaratan, termasuk SKCK dari Polres, surat keterangan tidak pernah dipidana dan tidak dicabut hak pilihnya dari pengadilan negeri, surat keterangan bebas dari tindak pidana, surat bebas tanggungan utang, serta surat keterangan tidak pailit dari PN Surabaya.
Sedangkan pendaftaran akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024, dengan jadwal yang sudah ditentukan. Pengumuman pendaftaran akan dilakukan pada 24-26 Agustus 2024.***
Reporter : Agus Sulistyo Budi
Editor : Hadiyin