Kediri, LINGKARWILIS.COM – Menjelang masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri melaksanakan pelepasan Alat Peraga Kampanye (APK), Sabtu (23/11/2024). Kegiatan ini diawali dengan apel bersama di halaman kantor KPU Kota Kediri, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Mojoroto, dan melibatkan berbagai pihak terkait.
Kegiatan pelepasan APK dilakukan serentak dengan dukungan dari Bawaslu, Satpol PP, Dishub, TNI, dan Polri. Proses ini berlangsung hingga dini hari pukul 03.00 WIB dan direncanakan berlanjut esok hari jika belum selesai.
Ketua KPU Kota Kediri, Reza Christian, menegaskan bahwa kegiatan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pilkada dan PKPU Nomor 13 Pasal 29. “Kami bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan pelepasan APK berjalan lancar dan sesuai aturan,” jelas Reza.
Baca juga : Doa Bersama Lintas Agama, Upaya Ciptakan Pemilu Damai di Kabupaten Kediri
Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugraha, S.H., menambahkan bahwa masa tenang adalah waktu bebas kampanye, termasuk di media sosial. “Tim kami akan terus memantau aktivitas di media sosial serta memastikan tidak ada APK yang tersisa di tempat umum,” ujarnya.
Proses pelepasan APK dilakukan di tiga kecamatan, yaitu Mojoroto, Kota, dan Pesantren, dimulai dari jalan protokol sebelum bergerak ke tingkat kelurahan jika diperlukan.
Reza Christian juga mengingatkan pentingnya masa tenang sebagai persiapan menuju pemungutan suara.
“Pelepasan APK adalah bagian dari upaya menjaga suasana kondusif. Kami berharap semua pihak menaati aturan demi terciptanya Pilkada yang damai dan tertib,” tambahnya.
Baca juga : Polres Kediri Siapkan 650 Personel untuk Pengamanan Pilkada 2024
Langkah ini merupakan bagian penting untuk menjamin integritas Pemilu. Dengan menghentikan seluruh bentuk kampanye, pemilih diharapkan memiliki kesempatan untuk merenungkan pilihan mereka dengan bijak sebelum memberikan suara pada Pilkada 2024.***
Reporter: Agus Sulistyo Budi
Editor: Hadiyin