KPU Kota Kediri Libatkan Warga dan Penyandang Disabilitas dalam Sortir dan Pelipatan Surat Suara Pilkada 2024

KPU Kota Kediri Libatkan Warga dan Penyandang Disabilitas dalam Sortir dan Pelipatan Surat Suara Pilkada 2024
Suasana proses pelipatan surat suara (bidu)

Kediri, LINGKARWILIS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri telah memulai tahap sortir dan pelipatan surat suara Pilkada 2024 dengan melibatkan masyarakat setempat, termasuk penyandang disabilitas.

Kegiatan ini dilakukan di gudang logistik KPU Kota Kediri dengan tujuan mendorong inklusivitas dan partisipasi aktif masyarakat dalam pemilu.

KPU Kota Kediri menerima sebanyak 229.989 lembar surat suara untuk pemilihan wali kota. Jumlah tersebut mencakup Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terdiri dari 222.265 pemilih, ditambah cadangan sebesar 2,5 persen.

Ketua KPU Kota Kediri, Reza Christian, menjelaskan bahwa proses sortir dan pelipatan surat suara ini melibatkan 76 orang pekerja, termasuk 66 warga sekitar dan 10 warga penyandang disabilitas.

Baca juga : Tatib dan Komposisi AKD Dipertanyakan Keabsahannya, DPRD Kota Kediri Tetap Lanjutkan Kegiatan Tanpa PAN dan Partai NasDem Selaku Fraksi Pemenang

“Proses ini dikerjakan oleh 76 pekerja, terdiri dari warga sekitar dan penyandang disabilitas, yang diharapkan selesai dalam waktu empat hari,” ujar Reza, Selasa (29/10/2024).

Reza menyebutkan bahwa keterlibatan penyandang disabilitas dalam kegiatan ini adalah upaya KPU untuk mengurangi kesenjangan dan memberikan kesempatan kerja yang setara.

“Kami ingin proses ini mencerminkan inklusivitas dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua elemen masyarakat,” tambahnya.

Para pekerja akan menerima imbalan sebesar Rp150 per lembar untuk pelipatan surat suara Pilwali, yang membutuhkan dua kali lipatan. Sementara itu, untuk surat suara Pilgub, upahnya Rp200 per lembar karena melibatkan tiga kali lipatan.

Baca juga : KPU Kota Kediri Ajak Pelajar Nobar Film “Tepatilah Janji” untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula

Reza juga menyebutkan bahwa surat suara cadangan atau PSU (Pemungutan Suara Ulang), yang berjumlah satu boks berisi 2000 lembar, akan disimpan dan hanya digunakan jika terjadi PSU pada Pilkada 2024. Jika tidak diperlukan, surat suara tersebut akan dimusnahkan.

Langkah ini menunjukkan komitmen KPU Kota Kediri dalam menjunjung inklusivitas serta mendorong partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan Pilkada 2024.***

Reporter: Agus Sulistyo Budi
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *