Daerah  

KPU Kota Kediri Menjamin Meski Belum Masuk DPT Warga Tetap Bisa Memilih

Belum Masuk DPT, Warga Tetap Bisa Memilih, Ini Penjelasan KPU Kota Kediri
Simulasi pemungutan suara ditingkat PPS (dea)
Kediri, LINGKARWILIS.COM – Anggota KPU Kota Kediri Divisi Sosialisasi, Pemasaran, dan Sumber Daya Manusia, Moch. Wahyudi menegaskan yang termasuk dalam kategori DPK, tetap dapat menggunakan hak suara dengan datang ke TPS antara pukul 12.00-13.00 WIB sebelum penutupan pemungutan suara.
“KPPS akan meminta agar DPK mengisi daftar hadir sebelum dapat mencoblos.” ujarnya, Jumat (26/01/2024)
Namun, kata Moch. Wahyudi, perlu diperhatikan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga harus memperhatikan ketersediaan surat suara.
Ia menegaskan bahwa KPU Kota Kediri selalu berupaya memastikan masyarakat dapat menggunakan hak suara mereka, dengan KPPS berperan sebagai perpanjangan tangan KPU untuk melakukan sosialisasi terkait hak pilih masyarakat.
“semua warga yang memiliki hak pilih dapat datang ke TPS terdekat dari tempat tinggal, terutama bagi yang belum terdaftar dalam DPT,” tambahnya.
Baik sebelum maupun selama pelaksanaan pemilihan umum, KPPS harus terus memeriksa apakah pemilih sudah tercantum dalam DPT.
KPPS juga bertanggung jawab memastikan bahwa pemilih yang sudah menggunakan hak suaranya tidak dapat menggunakan hak suaranya kembali di TPS, sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kecurangan selama pemilihan umum.***
Reporter : Dhea Safira

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *