Kediri, LINGKARWILIS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri secara resmi menetapkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kediri tahun 2024.
Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Pleno Tertutup yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Kediri, Minggu (22/9/2024).
Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim melalui siaran pers menyampaikan dua pasangan calon yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan oleh KPU yakni Hanindhito Himawan Pramana dan Dewi Mariya Ulfa (Dhito-Dewi) dan pasangan Deny Widyanarko dan Mudawamah (Deny-Mudawamah).
Baca juga : Peringati Hari Perhubungan Nasional 2024, PWI Kediri Gelar Turnamen Catur Terbuka, Begini Pelaksanaannya
Kedua pasangan ini telah memenuhi ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024, khususnya pasal 11 huruf b, yang mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung calon di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari satu juta jiwa harus memperoleh minimal 6,5% suara sah, atau 49.505 suara, di daerah tersebut.
Pasangan Hanindhito Himawan Pramana dan Dewi Mariya Ulfa (Dhito-Dewi) didukung oleh 6 partai politik, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Golongan Karya, Gerindra, PAN dan Demokrat. Sedangkan pasangan Deny Widyanarko dan Mudawamah (Deny-Mudawamah) didukung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Nasdem.***
Editor : Hadiyin