Aksi dimulai di depan kantor Kejaksaan Negeri Blitar di Jalan Dr. Sutomo. Dalam orasinya, koordinator aksi, M. Erlin Subchan, menegaskan bahwa momen peringatan Hari Antikorupsi yang jatuh pada 9 Desember harus menjadi pengingat untuk terus melawan korupsi.
“Kami mendesak agar penegak hukum serius mengusut kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemerintahan, termasuk penetapan dua tersangka dalam proyek IPAL senilai Rp 1,4 miliar. Kami yakin masih ada aktor lain yang harus diungkap,” ujarnya.
Baca juga : Bimtek Ketahanan Pangan untuk PPL dan Polri di Kediri
Selain proyek IPAL, massa meminta Kejaksaan Negeri Blitar untuk menyelidiki dugaan korupsi lain, seperti:
- Penyalahgunaan aset Pemkot Blitar (2023)
- Dugaan korupsi di KONI
- Pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU)
- Dugaan korupsi dalam belanja hibah
Menurut Erlin, laporan-laporan tersebut sudah disampaikan ke kejaksaan dan meminta tindak lanjut. Massa bahkan membawa sejumlah dokumen untuk memperkuat laporan mereka.
Baca juga : BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi JKN untuk Peringati Hari Disabilitas Nasional di Kediri
Setelah menyampaikan aspirasi di Kejaksaan Negeri Blitar, massa bergerak ke kantor Kejaksaan Kabupaten Blitar di Jalan Ahmad Yani. Di sana, mereka kembali menyodorkan laporan terkait dugaan korupsi, termasuk:
- Dana hibah BOS
- Pencatatan ganda aset kendaraan
- Dana hibah bantuan partai politik
- Pengelolaan PJU
Aksi berlangsung damai dan tertib. Usai aspirasi mereka diterima oleh jaksa, massa membubarkan diri dengan tertib.***
Reporter: Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin