Habib Solehudin, Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Trenggalek, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan permintaan bantuan evakuasi tanpa mengetahui detil awal kejadian.
“Kami mendapat laporan dan langsung melakukan tindakan evakuasi,” jelas Habib pada Jumat (8/11).
Baca juga : Kasus Pencabulan Sesama Jenis di Kediri Dilimpahkan ke Kejari, Berkas Sudah P-21
Menurut keterangan pemilik rumah, kehadiran macan rembah semula disangka kucing biasa. Namun, ketakutan muncul saat mereka menyadari hewan tersebut adalah kucing hutan yang dilindungi.
“Awalnya dikira kucing biasa, tapi ternyata macan rembah,” tambah Habib.
Macan rembah tersebut berukuran sekitar 40 cm dan ditemukan bersembunyi di dapur, diduga mencari makanan. Proses evakuasi berjalan lancar, dan petugas berhasil mengamankan hewan tersebut. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur untuk penanganan lebih lanjut.
Habib menegaskan bahwa macan rembah termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 dan PP Nomor 7 Tahun 1999.
Baca juga : FAMI Kembali Datangi Kejari Kabupaten Kediri, Pertanyakan Kasus Dugaan Korupsi Program Korporasi Sapi, Hasilnya Tetap Belum Ada Penetapan Tersangka
“Kami sudah berkoordinasi dengan BBKSDA. Jika hewan tersebut dalam kondisi sehat, akan dilepaskan kembali ke habitat aslinya,” tutupnya.***
Reporter: Angga Prasetya
Editor : Hadiyin