Kediri, LINGKARWILIS.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan bersifat gratis, transparan, dan bebas dari pungutan liar (pungli).
Masyarakat diminta untuk waspada terhadap segala bentuk gratifikasi dan praktik percaloan.
Kepala Dispendukcapil Kota Kediri, Drs. H. R. Marsudi Nugroho, M.Pd., menekankan komitmen instansinya dalam menjaga integritas dan kualitas pelayanan publik.
Baca juga : Kepala Kantor Imigrasi Kediri Berganti, Ini Sosok Penggantinya
“Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, semua pengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Jika ada oknum yang meminta bayaran, segera laporkan!” tegas Marsudi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/2/2025).
Sebagai langkah pengawasan dan pencegahan, Dispendukcapil telah menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi pungli.
Marsudi juga mengingatkan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), pindah datang, dan akta pencatatan sipil, dapat diakses secara mandiri tanpa perantara.
Baca juga : Penjualan Bunga di Kediri untuk Nyekar Meningkat Drastis Jelang Ramadan
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur oleh calo yang menawarkan kemudahan dengan imbalan tertentu.
“Kami ingin memastikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan. Jangan percaya pada pihak yang menjanjikan jalan pintas. Semua layanan dapat diakses langsung tanpa biaya,” tambahnya.
Dengan komitmen ini, Dispendukcapil Kota Kediri terus berupaya meningkatkan kualitas layanan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.***
Reporter: Agus Sulistyo Budi
Editor: Hadiyin