Blitar, LINGKARWILIS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar menyesalkan lambannya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh beberapa oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Dugaan pelanggaran ini terkait kehadiran oknum PPK dalam acara yang juga dihadiri oleh Abdul Ghoni, calon wakil bupati Blitar, pada istighotsah di Panggungrejo, 6 September 2024.
Bawaslu telah menyampaikan Saran Perbaikan (Sarper) nomor 312/PM.00.02/K.JI-03/10/2024 kepada KPU Kabupaten Blitar pada 7 Oktober 2024, pukul 17.38 WIB, meminta KPU untuk segera mengambil langkah hukum sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 337 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc KPU. Namun, hingga 10 Oktober 2024, Bawaslu belum menerima respons tertulis dari KPU terkait tindak lanjut atas Sarper tersebut.
Baca juga : Harga Jagung di Kediri Kembali Anjlok
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria, menyatakan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi langsung dengan KPU terkait Sarper ini, namun KPU terkesan tidak serius dalam menindaklanjuti masalah tersebut.
“Kami menduga KPU berusaha melindungi oknum PPK yang diduga melanggar kode etik,” ujar Masrukin, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar.
Menurut Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024, jika saran perbaikan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditetapkan, Bawaslu akan mencatat dugaan pelanggaran ini sebagai temuan dan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku. Bawaslu juga berencana memanggil KPU Kabupaten Blitar untuk melakukan klarifikasi.
Baca juga : Kedai Cetho, Pilihan Nongkrong Santai di Pusat Kota Kediri, Harga Terjangkau
Sebelumnya, lima oknum PPK dari Kecamatan Kanigoro, Kademangan, Kesamben, Udanawu, dan Wonodadi diduga menghadiri acara yang dihadiri oleh Calon Wakil Bupati Blitar, Abdul Ghoni. KPU Blitar sendiri telah menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada lima PPK tersebut.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin