Kediri, LINGKARWILIS.COM – Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram di Kabupaten Kediri diperbolehkan untuk kepentingan peternakan dan pertanian.
Hal tersebut disampaikan Santoso Kepala Bidang (kabid) perekonomian Kabupaten Kediri. Santoso menegaskan LPG 3 kilogram memang diperbolehkan untuk urusan pertanian dan peternakan namun dengan tetap dalam pengawasan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Kediri.
“LPG untuk peternakan peruntukannya sebagai penghangat ayam yang masih kecil (kuthuk) untuk proses pertumbuhan,” ujar Santoso.
Santoso menegaskan penggunaan LPG 3 kilogram tidak akan mengganggu distribusi gas untuk keperluan rumah tangga. Demikian juga gas 3 kilogram untuk pertanian
“Diperbolehkan dan kita lakukan monitoring bersama tim” imbuhnya.
“Kita terus monitoring wilayah mana saja di Kabupaten Kediri yang terjadi kelangkaan gas 3 kilogram atau 5 kilogram. Sebagian penggunaan memang untuk kebutuhan rumah tangga. Namun ada juga untuk peternakan dan pertanian,” lanjutnya.
Baca juga : Pemkot Kediri Paparkan Progres Smart City Kota Kediri Minim Kendala dalam Evaluasi Tahap I
Sementara itu, guna antisipasi kelangkaan gas 3 kilogram di wilayah Kabupaten Kediri selama 2024, Pertamina mensuplai gas melon 3 kilogram sebanyak 56.156 gas dengan harga eceran tertinggi (HET) 16.000.
Jumlah gas 3 kilogram yang merupakan subsidi untuk masyarakat miskin tersebut jika masih kurang , pertamina akan menambah sesuai usulan dari Pemkab Kediri.***
Reporter : Wijayanto
Editor : Hadiyin