Kediri, LINGKARWILIS.COM – Forum Aliansi Mahasiswa Intelektual (FAMI) Kediri mewanti-wanti Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri agar transparan dalam menangani kasus dugaan korupsi program korporasi sapi yang dilaksanakan 5 kelompok tani di Kecamatan Ngadiluwih.
Sebab indikasi tidak transparansinya Kejari Kabupaten Kediri sudah mereka rasakan. Diantaranya adalah ketika Kejari Kabupaten Kediri melakukan release perkembangan kasus tersebut yakni peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, FAMI tidak dilibatkan. Padahal FAMI sejak awal getol mengawal proses penanganan kasus dugaan korupsi ini.
Kemudian sesuai informasi yang berkembang yang diperoleh para mahasiswa, diduga tim Kejari Kabupaten Kediri hanya membidik satu kelompok tani pelaksana program korporasi sapi tersebut, padahal total ada 5 kelompok tani yang terlibat.
Kelurahan Banjaran, Kota Kediri, Gelar Jalan Kreasi Nusantara
“kami tegaskan, penanganan kasus korporasi sapi ini harus transparan dan jangan sampai ada tebang pilih,” ujar Riski S Hartanto, Anggota FAMI pada Lingkarwilis.com, Senin (19/8/2024).
Riski menambahkan, untuk memastikan penanganan dugaan kasus korporasi sapi ini transparan, pihaknya akan mendatangi langsung kantor Kejari Kabupaten Kediri secara berkala.
“kalau tidak Kamis ya Jumat kami akan datangi Kejaksaan, kasus ini prioritas dan akan kami kawal terus,” lanjutnya.
Sebagai informasi, sebelumnya, Kejari Kabupaten Kediri menggelar release dimana kasus dugaan tindak pidana korupsi program korporasi sapi dari kementerian Pertanian tahun anggaran 2021 yang dilaksanakan 5 kelompok tani di Kecamatan Ngadiluwih naik status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Baca juga : Bawaslu Kabupaten Kediri Petakan Kerawanan Pemilihan Bupati 2024, Termasuk Bangun Kolaborasi dengan Media
Perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 15 Agustus 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-301/M.5.45/Fd.1/08/2024.
Hasil penyelidikan yang dilakukan, tim penyelidik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi.
Namun meski perkara dugaan korupsi ini sudah masuk tahap penyidikan namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan dinaikkan ke tahap penyidikan maka tim akan melakukan identifikasi pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Penyidik akan fokus pada pengumpulan bukti-bukti .
Sedangkan terkait penghitungan jumlah kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim masih ditunggu menyusul kenaikan status ke penyidikan.***
Editor : Hadiyin