Pelajar yang meninggal dunia akibat tersengat listrik adalah RPP (18 tahun), warga Kecamatan Trenggalek. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 23 April sekitar pukul 10.30 WIB di belakang rumah Yatmin (71 tahun) di Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek.
Pada saat kejadian, korban sedang bermain ke kos temannya, YP (17 tahun), yang tinggal di rumah kos milik Yatmin. Yatmin meminta bantuan YP untuk mengangkat rangka besi kanopi yang baru saja selesai dilas oleh RAN (18 tahun) dan APN (19 tahun) warga Kecamatan Karangan. Lokasi kejadian berada di belakang rumah Yatmin.
Korban, RPP, ikut membantu temannya mengangkat rangka besi kanopi bersama Yatmin dan yang lainnya. Ketika meletakkan tiang rangka besi tersebut ke lantai, bagian bawah tiang tersebut tidak sengaja menimpa kabel bermuatan listrik dan menyebabkan korban tersengat listrik secara fatal. Korban langsung jatuh pingsan akibatnya.
Orang-orang yang menyaksikan kejadian tersebut memberikan pertolongan pertama dan segera membawa korban ke rumah sakit dr. Soedomo Trenggalek untuk mendapatkan perawatan medis. Namun sayangnya, nyawa korban tidak dapat tertolong dan RPP dinyatakan meninggal dunia saat dalam perawatan medis.
Kasus ini telah ditangani oleh pihak kepolisian setempat, dan KBO Satreskrim Polres Trenggalek, Iptu Singgih Marsudi, mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari serta meminimalisir potensi-potensi yang dapat menyebabkan kecelakaan serupa.
Editor : Hadiyin