Daerah  

Maju Pilkada di Ponorogo dari Jalur Independen Harus Pegang Dukungan 56 Ribu Lebih Pemilih

Calon Independen Pilkada Ponorogo Wajib Kumpulkan 56.902 KTP Dukungan
Komisioner KPU Kabupaten Ponorogo Arwan Hamidi (soni)

Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo telah membuka peluang bagi masyarakat umum untuk maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 melalui jalur independen.

Namun, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan yang ingin mencalonkan diri, termasuk persyaratan dukungan sebesar 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2024.

“Kami telah mensosialisasikan mengenai pencalonan melalui jalur independen sebelum lebaran Idul Fitri kemarin,” ungkap Komisioner KPU Ponorogo, Arwan Hamidi, Jumat (19/4/2024).

Baca juga : Ada Loker Jadi Dosen! Ini Info Lowongan Kerja Kediri April 2024 

Arwan menjelaskan bahwa jumlah dukungan sebesar 7,5 persen tersebut setara dengan 56.902 dukungan dari total DPT 2024 sebanyak 758.688 jiwa. Selain itu, dukungan tersebut juga harus tersebar di 11 kecamatan atau lebih dari 50 persen dari total kecamatan di Kabupaten Ponorogo.

“Syarat ini merupakan hal yang mutlak harus dipenuhi oleh calon perseorangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, dukungan tersebut harus dibuktikan dengan surat pernyataan dan salinan dokumen kependudukan. Pengumpulan persyaratan untuk calon bupati (bacabup) dan calon wakil bupati (bacawabup) dari jalur perseorangan dapat dilakukan mulai bulan Mei hingga Agustus 2024.

Baca juga : DPRD Kota Kediri Gelar Halal Bihalal, Tingkatkan Silaturahmi dengan Semangat Kebersamaan

“Pengumpulan persyaratan ini dapat dilakukan oleh perseorangan mulai tanggal 5 Mei mendatang hingga bulan Agustus,” tambah Arwan.

Arwan juga menjelaskan bahwa ketentuan mengenai jalur independen tersebut telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan.

“Karena tidak melalui partai politik, maka calon perseorangan harus benar-benar memenuhi persyaratan tersebut,” pungkas Arwan Hamidi.***

Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor : Hadiyin

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *