Blitar, LINGKARWILIS.COM – Bupati Blitar, Rini Syarifah, yang dikenal sebagai Mak Rini, telah mengajukan cuti dari jabatannya sebagai tindak lanjut atas keputusannya maju sebagai bakal calon Bupati Blitar dalam Pilkada 2024.
Pengajuan cuti ini diungkapkan oleh Plt Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar, Aan Ernawanto, pada Selasa (10/9).
Menurut Aan, Mak Rini telah resmi mengajukan cuti kepada pemerintah provinsi pada 3 September. Cuti ini diperlukan untuk menjalankan berbagai kegiatan terkait pencalonannya.
Baca juga : Menyongsong Pilkada 2024, FKUB Kota Kediri Gelar Dialog Kebangsaan dan Deklarasi Pemilu Damai
“Sesuai dengan aturan, pejabat daerah yang maju sebagai calon kepala daerah memang wajib mengajukan cuti. Pengajuan cuti dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum statusnya ditetapkan sebagai calon resmi,” jelas Aan.
Aan juga menambahkan bahwa berapa lama cuti yang akan diberikan sepenuhnya menjadi wewenang gubernur, termasuk penunjukan pejabat sementara (Pjs) yang akan menggantikan Mak Rini selama masa cuti.
Berdasarkan ketentuan, Mak Rini mengajukan cuti selama dua bulan yang akan digunakan untuk kegiatan kampanye. “Aturannya merujuk pada Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ. Nantinya, saat bupati cuti, akan ditunjuk Pjs oleh gubernur,” tambahnya.
Baca juga : Pj Wali Kota Kediri Lepas Kontingen Peran Saka Daerah Jatim 2024 Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Kediri
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Blitar, Ibrahim Mukti, menegaskan bahwa aturan terkait cuti kepala daerah yang mencalonkan diri memang sudah ada, namun regulasi pastinya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin