LINGKARWILIS.COM – Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang seharusnya bebas tahun ini, kini harus tetap berada di Lapas Kelas IIB Tulungagung lebih lama dari yang direncanakan.
Hal ini disebabkan oleh ketidakmampuannya untuk membayar denda hukuman, yang memaksanya menjalani hukuman subsider.
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Budiman Priatna Kusumah, mengungkapkan bahwa Syahri Mulyo saat ini dalam keadaan sehat selama menjalani masa penahanannya di lapas. Ia ditempatkan dalam satu sel dengan mantan Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno.
Keduanya, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan oleh Dinas PUPR Tulungagung, sempat menerima remisi umum pada perayaan HUT RI ke-78. Namun, remisi tersebut diberikan tahun lalu dan tidak berlaku untuk tahun ini.
PLN Tulungagung Khawatirkan Risiko Pemadaman Akibat Layang-Layang Tersangkut pada Jaringan Listrik
“Untuk tahun ini, keduanya tidak mendapatkan remisi. Mereka telah menerima remisi pada perayaan kemerdekaan tahun lalu,” jelas Budiman Priatna Kusumah pada Minggu (18/8/2024).
Menurut Budiman, dengan remisi yang diberikan pada tahun sebelumnya, Syahri Mulyo seharusnya dapat mengajukan permohonan bebas bersyarat pada tahun 2024 dan berpotensi bebas pada Juli 2024. Bebas bersyarat dapat diajukan setelah menjalani dua per tiga masa tahanan.
Namun, karena Syahri Mulyo belum melunasi denda dan uang pengganti, ia harus tetap berada di lapas. Aturan menetapkan bahwa tanpa pembayaran denda dan uang pengganti, permohonan bebas bersyarat tidak dapat diproses, dan hukuman subsider harus dijalani.
“Alasan mengapa pembayaran denda belum dilakukan masih belum jelas. Mungkin karena jumlahnya yang cukup besar, sehingga beliau memilih menjalani hukuman subsider,” ungkap Budiman.
3 Resep Bekal Anak Sekolah yang Bikin Si Kecil Makin Suka Masakan Rumah, Yuk Bunda Coba Resep Ini!
Hasil vonis pengadilan memutuskan Syahri Mulyo menjalani hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 700 juta subsider enam bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 28 milyar subsider dua tahun penjara.
Meski Syahri Mulyo telah mengembalikan Rp 1,5 milyar dari total uang pengganti, hukuman penjaranya berkurang menjadi 28 bulan. Dengan demikian, ia diperkirakan akan bebas pada 27 Oktober 2026.
Sutrisno, mantan Kepala Dinas PUPR Tulungagung, juga mengalami nasib serupa. Meskipun Sutrisno seharusnya bisa mendapatkan bebas bersyarat pada Juli 2024, ia juga belum membayar denda dan uang pengganti.
Ia divonis 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider enam bulan penjara, dan uang pengganti Rp 71,5 milyar subsider tiga tahun penjara. Karena belum membayar, Sutrisno harus menjalani hukuman subsider selama 3 tahun 6 bulan.
“Sutrisno diperkirakan akan bebas pada 14 Juni 2027. Ia harus menjalani hukuman lebih lama dari Syahri Mulyo karena belum membayar uang pengganti sama sekali,” tutup Budiman.
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya