Mantan Direktur PDAM Tirta Penataran Resmi Ditahan atas Dugaan Korupsi Proyek Pengeboran Air

Mantan Direktur PDAM Tirta Penataran Resmi Ditahan atas Dugaan Korupsi Proyek Pengeboran Air
Jaksa ketika menggiring tersangka menuju mobil tahanan. (Aziz)

BLITAR, LINGKARWILIS.COM – Mantan Direktur PDAM Tirta Penataran Blitar, YW, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengeboran air oleh Kejaksaan Negeri Blitar. Penahanan YW dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini mencapai titik terang.

Menurut Plh Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Andrianto Budi Santoso, YW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti kuat yang dikumpulkan oleh tim penyidik. “Tersangka YW adalah mantan direktur PDAM Tirta Penataran dan saat ini juga menjabat sebagai direktur PDAM di Pasuruan,” ungkap Andrianto pada Selasa (10/12/2024).

Kasus ini bermula dari proyek pengeboran air di dua lokasi di Kabupaten Blitar, yaitu Desa Panggungduwet, Kecamatan Kademangan, dan Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben. Proyek tersebut dilaksanakan selama masa jabatan YW sebagai direktur PDAM Tirta Penataran dari 2018 hingga 2022.

Baca juga : Demo, Mahasiswa UNP Kediri Tuntut Transparansi Pembangunan Gedung Mangkrak

Namun, pelaksanaan proyek ini dinilai bermasalah. Di Desa Panggungduwet, pengeboran tidak menghasilkan air, sementara di Desa Kesamben, kapasitas dan kualitas air yang dihasilkan jauh di bawah standar. Jaksa menduga pemilihan lokasi pengeboran dilakukan tanpa survei yang memadai dan dilakukan secara asal-asalan.

“Dua proyek ini diberikan kepada pihak swasta tanpa perencanaan yang matang. Akibatnya, proyek di Panggungduwet gagal total, sedangkan di Kesamben hasilnya tidak memenuhi standar yang seharusnya,” jelas Andrianto.

Akibat pelaksanaan proyek yang tidak sesuai, kejaksaan memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 770 juta. Penahanan tersangka dilakukan setelah jaksa menggeledah kantor PDAM Tirta Penataran dan mengamankan sejumlah bukti terkait kasus ini.

Baca juga : Kejaksaan Negeri Kota Blitar Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek IPAL, Kerugian Negara Capai Rp500 Juta

Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilanjutkan hingga tuntas. Penahanan YW dilakukan untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti atau menghambat jalannya proses hukum.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat PDAM Tirta Penataran adalah salah satu perusahaan daerah yang berada di bawah pengelolaan Pemkab Blitar. Kejaksaan berharap langkah ini dapat menjadi peringatan bagi pejabat lain untuk lebih berhati-hati dalam mengelola proyek yang menggunakan dana negara.***

Reporter: Aziz Wahyudi

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *