Blitar, LINGKARWILIS.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar meminta seluruh instansi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar untuk menurunkan baliho yang memuat gambar petahana yang mencalonkan diri dalam pemilihan serentak 2024. Mengingat saat ini masuk tahapan kampanye, dimulai pada 25 September hingga 23 November.
Masrukin, anggota Bawaslu Kabupaten Blitar yang membidangi divisi penanganan pelanggaran dan data informasi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat imbauan kepada 31 instansi di lingkup Pemkab Blitar. Surat dengan nomor 283/PM.00.02/K.JI-03/09/2024 itu dikirim pada 23 September 2024.
“Intinya, kami meminta kepada seluruh instansi untuk menurunkan baliho sosialisasi program pemerintah yang memuat petahana yang mencalonkan lagi,” ujar Masrukin, Rabu (25/9), saat menghadiri Forum Group Discussion (FGD) di Kanigoro.
Baca juga : Bawaslu Kabupaten Kediri Sosialisasi Netralitas ASN, TNI, dan Polri dalam Pemilu 2024, Ini Infonya
Imbauan ini diperlukan mengingat salah satu calon bupati, Rini Syarifah, merupakan petahana Bupati Blitar. Masrukin menjelaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga netralitas dan keadilan selama masa kampanye.
“Kami sudah menyampaikan imbauan dan bertemu tatap muka dalam FGD. Semua instansi menyambut baik imbauan penurunan baliho tersebut,” tambahnya.
Masrukin juga menegaskan bahwa jika masih ditemukan baliho atau media lain di lingkup pemerintah yang memuat gambar petahana, Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai mekanisme penanganan pelanggaran.
Baca juga : Serah Terima Kirab Maskot Pilkada 2024 di Kabupaten Kediri, KPU Ajak Masyarakat Sukseskan Pilbup dan Pilgub
Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan, pada Pasal 54 dan Pasal 61 disebutkan bahwa gubernur, bupati, atau wali kota yang mencalonkan kembali harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye.
Pada Pasal 61, ditegaskan bahwa fasilitas negara seperti kendaraan dinas, gedung kantor, rumah dinas, serta sarana perkantoran tidak boleh digunakan untuk kepentingan kampanye. Jika terbukti melanggar, Bawaslu siap melakukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin