LINGKARWILIS.COM – Surat Al-Kahfi atau yang disebut Ashabul Kahf merupakan surah ke-18 dalam Al-Quran yang terdiri atas 110 ayat dan termasuk dalam golongan surat Makkiyah.
Terdapat beberapa fatwa yang mengatakan mewajibkan membaca Surat Al-Kahfi di setiap hari Jumat supaya cepat mendapatkan keutamaannya.
Namun hal tersebut dibantah oleh Buya Yahya mengenai kewajiban membaca Surat Al-Kahfi setiap hari Jumat.
Menurut Buya Yahya setiap ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai membaca Surat Al-Kahfi setiap hari Jumat.
DIlansir dari kanal Al-Bahjah TV, sebagian ulama menganggap hadits ini sah dan menganjurkan untuk membaca Surat Al-Kahfi di hari Jumat atau malam Jumat.
Namun, ada juga ulama yang menyatakan bahwa hadits ini lemah, sehingga menurut keyakinan mereka, usaha membaca Surat Al-Kahfi di hari Jumat menjadi lemah.
Perlu diingat bahwa perbedaan pendapat di kalangan ulama adalah hal yang wajar dalam Islam.
Karena setiap ulama memiliki metode dan kriteria penilaian tersendiri terhadap keabsahan hadits.
Tetapi sebagai muqallid (orang yang taqlid), kita mengikuti pendapat ulama yang kita percayai dan kita yakini memiliki wawasan ilmu yang luas.
Ketika ada perbedaan pendapat, penting untuk tetap menjaga akhlak dan tidak mencaci maki satu sama lain.
Sebagai umat Islam, kita seharusnya tidak terjebak dalam konflik dan perselisihan yang dapat merugikan persatuan umat.
Penting untuk dicatat bahwa membaca Surat Al-Kahfi adalah ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam.
Hal ini ditekankan oleh Buya Yahya, bahwa membaca Al-Quran, termasuk Surat Al-Kahfi, adalah amalan yang sangat baik dan dianjurkan kapan saja, tidak hanya di hari Jumat.
Jadi, bagaimana seharusnya kita merespon fatwa ini? Sebagai mukallid, kita dapat mengikuti pendapat ulama yang kita yakini memiliki keilmuan yang kuat dan paham mendalam terhadap hadits.
Jika kita telah membiasakan diri membaca Surat Al-Kahfi di hari Jumat, kita dapat melanjutkannya karena membaca Al-Quran tetaplah amalan yang sangat baik.
Demikian penjelasan dari Buya Yahya mengenai kewajiban membaca Surat Al-Kahfi yang setiap ulama memiliki pandangan masing-masing.
Editor: Shadinta Aulia