Mensos Tegaskan ASN Tak Berhak Menerima Bantuan Sosial

Mensos Tegaskan ASN Tak Berhak Menerima Bantuan Sosial
Mensos Tegaskan ASN Tak Berhak Menerima Bantuan Sosial (Tribratanews.polri.go.id)

Jakarta, LINGKARWILIS.COM – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berhak menerima bantuan sosial (bansos) sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Ketentuannya sudah jelas, baik prajurit TNI, Polri, maupun PNS/ASN tidak diperbolehkan menerima bansos. Meski kita akui, ada juga PNS yang mungkin membutuhkan bantuan. Namun, karena aturannya tidak memungkinkan, kita harus disiplin mengikuti ketentuan tersebut,” ujar Mensos pada Kamis (2/1/25) dilansir dari laman Tribratanews.polri.go.id.

Penyaluran bansos diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Disebutkan bahwa penerima bansos adalah individu, keluarga, atau masyarakat yang tergolong miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

Baca juga : Serangan Israel di Gaza Tewaskan 28 Warga Palestina dalam 24 Jam Terakhir

Selain itu, Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial menekankan bahwa kesejahteraan sosial diprioritaskan bagi mereka yang:

  • Kehidupannya tidak layak.
  • Menghadapi masalah sosial seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, dan ketunaan sosial.
  • Menjadi korban bencana, tindak kekerasan, eksploitasi, atau diskriminasi.

Mensos mengajak seluruh pegawai Kementerian Sosial (Kemensos), pilar sosial, dan mitra kerja untuk bekerja berdasarkan data akurat agar bansos tepat sasaran.

Baca juga : Mensos RI Salurkan Bantuan Lumbung Sosial dan Santunan Korban Kebakaran di Kediri

“Saya mengimbau kepada keluarga besar Kemensos untuk menggunakan data yang valid sesuai arahan Presiden. Perencanaan yang baik akan memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai target,” kata Mensos.

Mensos juga menyoroti pentingnya monitoring dan evaluasi dalam setiap program sosial. Dengan evaluasi yang terukur, pelaksanaan bansos ke depan dapat diperbaiki dan disesuaikan dengan kebutuhan penerima manfaat.

“Kita harus membiasakan diri mengolah data yang akurat. Kemudian, pastikan bahwa data tersebut menjadi dasar perencanaan dan evaluasi. Jika ada kekurangan, dapat diperbaiki pada tahun berikutnya,” tambahnya.

Mensos menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa mekanisme kerja berbasis data menjadi kunci dalam menjaga transparansi dan efektivitas penyaluran bansos. Dengan pendekatan ini, diharapkan bansos dapat menyentuh kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.***

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *