JAKARTA, LINGKARWILIS.COM – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa penyelenggaraan Sekolah Rakyat harus berpijak pada prinsip-prinsip perlindungan anak dan memastikan seluruh kepentingan anak menjadi prioritas utama.
Dalam keterangannya pada Kamis (22/5/2025), Menteri Arifah menyampaikan bahwa negara berkewajiban menjamin hak-hak anak, termasuk perlindungan dari kekerasan, perundungan, dan diskriminasi, terutama dalam lingkungan pendidikan berbasis asrama seperti Sekolah Rakyat.
“Seluruh pihak yang terlibat dalam Sekolah Rakyat harus dipersiapkan secara menyeluruh agar menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak. Kami ingin pastikan bahwa semua hak anak terlindungi dengan baik,” ujar Arifah, seperti dilansir dari laman Tribratanews,polri.
Baca juga : Belum Juga Ketemu, Pencarian Mbah Tekad Dihentikan Sementara, Ini Komentar BPBD Kabupaten Kediri
Ia menekankan bahwa tanggung jawab melindungi anak tidak hanya berada di pundak pemerintah pusat, tetapi juga harus menjadi perhatian pemerintah daerah, masyarakat, hingga orang tua dan guru sebagai pengasuh utama di satuan pendidikan tersebut.
Arifah juga mengingatkan bahwa para pendidik yang akan terlibat dalam program Sekolah Rakyat wajib menjunjung tinggi hak anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Lebih lanjut, meskipun program ini menggunakan sistem asrama, Arifah mengingatkan agar orang tua tetap menjalankan peran aktif dalam mengawasi dan mendampingi proses pendidikan anak.
Baca juga : SK CPNS dan PPPK Kabupaten Kediri Siap Diserahkan, Total 768 Formasi Lolos
“Boarding school bukan berarti melepas tanggung jawab orang tua. Orang tua tetap menjadi kunci utama dalam pengasuhan dan harus terus memantau perkembangan anak-anak mereka,” ujarnya.
Sekolah Rakyat dijadwalkan mulai berjalan pada pertengahan tahun ajaran 2025/2026. Program ini merupakan inisiatif Presiden Prabowo Subianto yang mengusung pendidikan berkualitas, gratis, dan berasrama, ditujukan bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu dan miskin ekstrem di seluruh wilayah Indonesia.
KemenPPPA menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan Sekolah Rakyat dan menilai program ini sebagai langkah strategis dalam mewujudkan keadilan akses pendidikan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap anak-anak Indonesia.***
Editor : Hadiyin