LINGKARWILIS.COM – Polemik kegiatan sound horeg kembali mencuat ke permukaan dan menjadi perhatian kalangan legislatif, khususnya DPRD Tulungagung.
Meskipun dianggap memiliki dampak positif bagi geliat ekonomi lokal, kalangan dewan menilai perlu adanya regulasi tegas agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Abdullah Ali Munib mengungkapkan bahwa sound horeg merupakan bentuk ekspresi seni yang digemari sebagian masyarakat.
Ia pun mengakui, kegiatan tersebut dapat menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi terutama dengan hadirnya pedagang dan pelaku UMKM di sekitar lokasi acara.
Emosi Saat Mabuk, Pemuda Tulungagung Diringkus Polisi!
Namun demikian, Munib tak menampik adanya dampak negatif yang muncul dari kegiatan tersebut. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah kehadiran penari berpakaian terbuka, serta peserta yang terlibat dalam aksi mabuk-mabukan.
“Atas kondisi itulah akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan statemen mengharamkan kegiatan sound horeg, karena aktivitasnya melanggar norma-norma masyarakat dan agama,” ujar Munib, Minggu (27/7/2025).
Lebih lanjut, Munib menyatakan bahwa DPRD secara umum tidak mempermasalahkan kegiatan sound horeg selama digelar dalam momentum tertentu.
Namun, ia menyoroti tingkat kebisingan yang ditimbulkan oleh perangkat sound system yang digunakan, yang dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.
Karnaval Giripurno Malang Diizinkan Gunakan Sound Tambahan, Tapi Tetap Diawasi Ketat!
“Kalau suaranya terlalu kencang, tentu akan mengganggu bayi atau lansia di lingkungan yang menggelar kegiatan sound horeg. Apalagi kami juga kurang sepakat jika bayi dan lansia harus mengungsi selama kegiatan itu berlangsung karena seharusnya yang diatur itu sound horegnya,” tegasnya.
DPRD pun mendorong agar ada aturan yang bersifat mengikat dari jajaran eksekutif maupun aparat penegak hukum.
Bahkan, Munib membuka peluang agar diterbitkan peraturan daerah (Perda) atau peraturan bupati (Perbup) khusus terkait operasional sound horeg.
Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI yang biasanya identik dengan berbagai kegiatan masyarakat, termasuk sound horeg, Munib menilai keberadaan Surat Edaran (SE) Bupati tentang pengaturan kegiatan tersebut merupakan langkah tepat.
“Pada dasarnya kami pemerintah tidak melarang kegiatan sound horeg, namun seyogyanya pelaku sound horeg menghormati dan menghargai masyarakat lain dan mematuhi aturan,” pungkas Munib.





