Tunggu Lebaran Usai, Kasus Sound Horeg di Ploso Segera Disidangkan

Tunggu Lebaran Usai, Kasus Sound Horeg di Ploso Segera Disidangkan
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander. (dok)

JOMBANG, LINGKARWILIS.COM – Penanganan kasus pesta sound horeg tanpa izin di Desa Jatibanjar, Kecamatan Ploso, Jombang, memasuki tahap lanjutan. Kepolisian memastikan perkara tersebut akan segera disidangkan usai libur Idul Fitri 2026.

Langkah ini diambil setelah penyidik melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Jombang terkait pemberkasan tindak pidana ringan (tipiring). Sejumlah pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut telah diperiksa guna melengkapi proses hukum.

Kasatreskrim Polres Jombang, Dimas Robin Alexander, menyatakan bahwa seluruh pemilik dan operator sound system yang terlibat akan diproses dalam satu berkas perkara.

“Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari peristiwa keramaian di jalan umum yang sempat memicu keresahan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (17/3/2026).

Baca juga :  Anggaran Kota Kediri Dipangkas Rp 300 Miliar, Pola Penyaluran Hibah Berubah, Warga Kini Ajukan Bantuan Usaha Secara Perorangan

Dalam kasus ini, para pelaku dijerat Pasal 274 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur larangan menggelar keramaian di jalan umum tanpa izin, dengan ancaman sanksi berupa denda maksimal Rp10 juta.

Polisi mencatat sebanyak sembilan pemilik sound system dan enam operator telah dimintai keterangan. Proses hukum pun diperkuat dengan penerbitan Laporan Polisi (LP) model A.

“Kami sudah melakukan gelar perkara. Untuk teknis persidangan, sesuai hasil koordinasi, akan dilaksanakan setelah masa cuti Idul Fitri berakhir,” jelasnya.

Selain persoalan perizinan, polisi juga menyoroti konten hiburan dalam acara tersebut yang sempat viral di media sosial. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi penari yang menjadi sorotan disebut terjadi secara spontan.

“Hal itu dipicu adanya saweran dari penonton dan dilakukan di luar kendali kesadaran normal,” tambahnya.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas kegiatan serupa yang digelar tanpa izin, karena dinilai mengganggu ketertiban umum, termasuk kebisingan yang ditimbulkan.

Baca juga : Sidang Ketujuh Sengketa TPA Kota Kediri Berakhir, Hari Ini Masuk Tahap Mediasi

Dengan pelimpahan berkas ke pengadilan, kepolisian berkomitmen mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan humanis di wilayah Jombang.

Diketahui, peristiwa “sound horeg” yang terjadi dalam kegiatan sahur on the road tersebut sempat menyita perhatian publik karena dianggap melanggar ketertiban umum serta tidak mengantongi izin resmi. Kasus ini kini berlanjut ke meja hijau seiring langkah tegas aparat dalam menertibkan kegiatan serupa.***

Reporter : Agung Pamungkas

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *