Jombang, LINGKARWILIS.COM β Kepolisian Sektor Sumobito mengamankan seorang pria berinisial R (37), warga Dusun Krajan, Desa Curahmalang, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, setelah diduga membuat keresahan dengan menyalakan sound system berdaya tinggi pada tengah malam dan mengancam warga menggunakan senjata tajam.
Kapolsek Sumobito, AKP Bagus Tejo Purnomo, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat terkait gangguan ketertiban yang terjadi pada Minggu (14/6/2026) malam.
Peristiwa bermula sekitar pukul 23.00 WIB ketika R menyalakan sound system dengan volume keras saat warga sedang beristirahat. Kepala Dusun Krajan, Dedik Irawan, bersama sejumlah pengurus RT dan warga sempat berupaya menegur pelaku secara baik-baik.
Namun, teguran tersebut tidak direspons dengan baik. Pelaku justru diduga mengamuk dan mengeluarkan senjata tajam untuk mengintimidasi warga yang datang.
Baca juga :Β Modus Pinjam Motor Pasien, Tukang Pijat di Jombang Diduga Gelapkan Kendaraan dan Menggadaikannya
Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Sumobito langsung menuju lokasi dan melakukan pengamanan.
“Begitu menerima laporan warga, anggota kami langsung meluncur ke TKP. Pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti senjata tajam yang sempat ia gunakan untuk mengancam warga,” ujar AKP Bagus, Senin (15/6/2026).
Setelah diamankan di Mapolsek Sumobito, polisi memperoleh informasi dari keluarga, perangkat desa, dan warga sekitar bahwa R diduga mengalami gangguan kejiwaan yang dipicu persoalan pribadi.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kondisi tersebut diduga mulai dialami sejak R mengalami perceraian sekitar tiga tahun lalu. Sejak saat itu, yang bersangkutan disebut kerap menunjukkan perilaku emosional dan tidak stabil.
Baca juga :Β Harga Kedelai Impor Naik, Produsen Tahu Kuning Kediri Tetap Pertahankan Harga Jual
Melihat kondisi tersebut, pihak keluarga bersama perangkat desa memilih menempuh langkah persuasif dengan mengutamakan penanganan medis daripada proses hukum.
Kepala Dusun Krajan bersama warga pun membuat surat pernyataan yang meminta agar R mendapatkan perawatan kesehatan jiwa dan tidak diproses secara pidana.
“Kami mengedepankan solusi terbaik. Karena yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa, pihak keluarga dan perangkat desa berinisiatif meminta agar R dibawa berobat ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang agar mendapatkan perawatan yang layak,” jelas AKP Bagus.
Kapolsek menambahkan, situasi di Dusun Krajan kini telah kembali kondusif. Menurutnya, langkah rehabilitasi medis yang ditempuh keluarga dan masyarakat menjadi solusi yang tepat untuk membantu proses pemulihan R sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.***
Reporter: Taufiqur Rachman
Editor : Hadiyin





